SAKINAH

Tuntunan Syar’i dalam Khitbah dan Taaruf

Pelaksanaan khitbah wajib memenuhi dua syarat utama agar dinilai sah secara syar’i. Syarat pertama, tidak ada penghalang syar’i pada diri perempuan yang dilamar untuk dinikahi oleh laki-laki tersebut.

Contoh penghalang syar’i antara lain perempuan tersebut merupakan mahram, sedang berada dalam masa idah, atau masih berstatus sebagai istri orang lain. Syarat kedua, perempuan yang hendak dikhitbah belum menerima khitbah dari laki-laki lain.

Islam menegaskan bahwa sesama Muslim adalah bersaudara. Atas dasar itu, menjaga kehormatan saudara seiman merupakan bagian dari adab yang mulia.

Tindakan melamar perempuan yang telah menerima lamaran laki-laki lain dinilai tercela karena dapat merusak hubungan persaudaraan (ukhuwah Islamiyyah). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam secara tegas melarang hal tersebut dalam sabdanya:

وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya, kecuali saudara itu memberikan izin kepadanya.” (HR Ahmad).

Aturan ini berbeda bagi perempuan yang menerima tawaran khitbah dari beberapa laki-laki, namun ia belum memberikan jawaban mutlak kepada salah satu pun. Dalam kondisi demikian, perempuan tersebut diperbolehkan untuk dikhitbah oleh pelamar lain.

أنْ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أُخْتَ الضَّحَّاكِ بْنِ قَيْسٍ أَخْبَرَتْهُ، وَكَانَتْ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، وَذَكَرَ الْحَدِيثَ بِطُولِهِ، وَقَالَ فِي آخِرِهِ: فَلَمَّا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا خَطَبَهَا أَبُو جَهْمٍ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ ، فَاسْتَأْمَرَتِ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكَ شَقَاشِقَهُ. فَأَمَرَنِي بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَتَزَوَّجَتْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ

“Bahwa Fatimah binti Qais, saudari dari Dhahhak bin Qais, menceritakan bahwa ia pernah menjadi istri seorang pria dari Bani Makhzum… Di bagian akhir hadis ia berkata: ‘Setelah masa idahnya berakhir, aku dilamar oleh Abu Jahm dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Aku pun meminta pendapat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.’ Nabi bersabda: ‘Adapun Mu’awiyah adalah seorang miskin yang tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm, aku khawatir dia ringan tangan (suka memukul) kepadamu.’ Lalu Nabi menyarankan agar aku menikah dengan Usamah bin Zaid, maka aku pun menikah dengan Usamah bin Zaid.” (HR Al-Hakim).

Tata cara khitbah diawali dengan ijab, yaitu penyampaian maksud pernikahan dari pihak laki-laki secara terang-terangan (sharih) maupun sindiran (kinayah). Contoh ungkapan terang-terangan adalah, “Maukah engkau menikah denganku?” Sedangkan contoh sindiran seperti, “Alangkah bahagianya jika aku memiliki istri sesaleh dirimu.”

Penyampaian pinangan ini dapat diutarakan langsung kepada perempuan yang bersangkutan atau melalui walinya. Apabila perempuan tersebut menerima ajakan tersebut, maka telah terjadi qabul.

Dalam memberikan jawaban, Islam memberikan aturan khusus mengenai persetujuan seorang perempuan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis dimintai izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya.” (HR Muslim).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button