Tuntunan Syar’i dalam Khitbah dan Taaruf
Taaruf: Wasilah Pengenalan Pasangan
Tahapan krusial setelah tercapainya kesepakatan (qabul) adalah kedua belah pihak menjalani proses taaruf. Selama masa taaruf, laki-laki dan perempuan tersebut statusnya tetap sebagai orang asing (ajnabiyyah) satu sama lain.
Status tersebut menegaskan bahwa mereka belum dihalalkan untuk berinteraksi layaknya hubungan suami istri. Aktivitas taaruf juga sangat melarang adanya tindakan khalwat atau berdua-duaan tanpa pendamping.
Jika kedua pihak ingin melakukan nazhar (melihat calon) guna memastikan kesesuaian fisik dan menumbuhkan ketertarikan, prosesnya wajib didampingi oleh mahram. Mereka tidak diperkenankan berinteraksi secara bebas, baik melalui percakapan langsung maupun pesan singkat di media sosial, kecuali untuk urusan pengenalan yang dibenarkan syariat.
Secara prinsip, proses taaruf yang syar’i mencakup pemahaman mendalam terhadap visi dan misi hidup calon pasangan. Taaruf juga bertujuan mengidentifikasi pola pikir (aqliyyah) serta pola sikap (nafsiyyah) dari masing-masing pihak.
Segala aspek kepribadian tersebut diukur untuk melihat kesesuaiannya dengan standar nilai Islam. Komitmen ini penting karena slogan baiti jannati (rumahku surgaku) mustahil terwujud tanpa fondasi syariat Islam yang kukuh.
Keberadaan konsep taaruf membuktikan bahwa Islam memberikan ruang yang luas agar seseorang tidak salah dalam memilih pasangan hidup. Di sisi lain, Islam menentang keras adanya pernikahan yang didasarkan pada unsur paksaan.
Melalui hasil taaruf, masing-masing calon memiliki hak penuh untuk memantapkan diri menuju akad pernikahan atau membatalkan khitbah. Islam menuntun proses pernikahan dengan senantiasa menjaga kehormatan, serta menutup rapat pintu perzinaan dan maksiat melalui syariat yang sesuai dengan fitrah manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.[]






