Wajib Halal Tak Mungkin Ditunda Lagi, Ketua MUI: Jaminan Halal Hak Konstitusional
Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan masyarakat, menjaga konsistensi produk halal, serta memastikan Sistem Jaminan Produk Halal berjalan berkelanjutan di internal perusahaan.
Undang-undang mewajibkan seluruh produsen pangan, obat-obatan, dan kosmetika mengantongi sertifikat halal jika produknya diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila produsen tetap mengedarkan produk tanpa sertifikat halal, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Secara berkebalikan kalau dia ngotot memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, kemudian diedarkan di wilayah negara Indonesia tidak bersertifikat halal berarti melanggar hukum. Ini masuk kategori PMH, perbuatan melawan hukum,” ujar Kiai Niam.
Berbagai sanksi dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut, mulai dari sanksi administratif, penutupan usaha, hingga potensi sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Kiai Niam menekankan bahwa penerapannya merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Tujuan utama regulasi ini bukan untuk menghukum pelaku usaha, melainkan memastikan hak konsumen atas jaminan produk halal terpenuhi.
“Penerapan sanksi itu adalah posisi terakhir, bukan yang dituju. Tetapi kalau tetap tidak memenuhi hak konsumen di dalam penyediaan produk halal, padahal undang-undang sudah mewajibkan, ya tentu ada penindakan hukum,” ujarnya.
Kiai Niam menyepadankan kewajiban sertifikasi halal ini dengan ketentuan keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika wajib memenuhi standar kelayakan edar dan keamanan.
Produsen yang mengedarkan produk tanpa memenuhi standar keamanan BPOM juga berhadapan dengan sanksi hukum.
Seluruh regulasi ini dibuat untuk kepentingan bersama agar aktivitas bisnis tidak merugikan kesehatan maupun keyakinan keagamaan masyarakat.
“Jangan sampai aktivitas pelaku usaha itu merugikan konsumen, merugikan publik. Baik merugikan kesehatannya, karena mungkin ingredients-nya di situ ada unsur yang membahayakan. Atau merugikan keyakinan keagamaan, di situ ada unsur yang tidak memenuhi standar halalnya,” kata Kiai Niam.[]






