NASIONAL
Wakil Ketua MPR: Selayaknya MK Kembali Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama
“Jadi, untuk menjaga toleransi, komitmen pada taat konstitusi, sudah selayaknya bila MK mempertimbangkan juga sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan tersebut. Dengan demikian MK konsisten dengan keputusan sebelumnya (tahun 2015) tetap menolak permohonan uji materi tersebut, dengan mengembalikan persoalan terkait aspek HAM dalam pernikahan beda agama itu dengan merujuk nilai-nilai agama sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar HNW.
“Dan dalam Agama Islam nikah laki-laki nonmuslim dengan wanita muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Hendaknya semua pihak memahami hal ini, untuk menguatkan sikap toleransi antarumat beragama juga,” pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
red: adhila