NASIONAL

Yusril: Jangan Gembira Dulu dengan PTUN, HTI akan Banding

Jakarta (SI Online) – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak akan tinggal diam menyikapi keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan mereka atas terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukum dan pembubaran.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI mengaku tidak masalah dengan keputusan itu, meskipun ia melihat ada sesuatu yang tidak masuk akal terkait pertimbangan hakim.

Yusril memastikan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terkait keputusan itu. Ia pun meminta pihak-pihak berlawanan agar tidak meluapkan kegembiraan secara berlebihan.

“Jangan gembira dulu dengan PTUN, karena masih ada kesempatan ajukan banding, kasasi, bahkan Peninjauan Kembali. Dan HTI sudah sepakat melakukan banding terhadap keputusan PTUN. Dalam waktu dekat ini kami akan daftarkan permohonan banding,” kata Yusril saat menggelar konferensi pers di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Yusril menganggap hakim PTUN memperlakukan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara surut. Sebab, bukti-bukti yang dihadirkan adalah bukti lama sebelum adanya Perppu Ormas.

“Kedua adalah soal bukti itu sendiri, di mana majelis menggunakan bukti berupa buku dan video kegiatan HTI. Hal itu keliru, karena buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan sekadar referensi ilmiah dan tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif,” paparnya.

“Adanya bukti buku itu lucu, karena penulisnya juga sudah meninggal dunia. Kalau misal saja jihad acuannya sama Alquran, apakah Tuhan disalahkan? Atau ketika patokannya hadis, apakah juga Rasulullah akan diadili? Ini kan lucu,” beber Yusril.

Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto pun menegaskan menolak putusan hakim PTUN tersebut. Menurutnya, putusan tersebut berarti telah mengesahkan kezaliman yang dibuat pemerintah.

“Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kezaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat,” ucapnya.

Ia menuturkan, seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan.

“Mestinya kezaliman itu harus dihentikan, tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” tegasnya.

sumber: wartakota

Artikel Terkait

Back to top button