OPINI

Veto DK Cederai Demokrasi, Ompongkan PBB

Menjenguk jejak historis sejak awal berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945, lembaga ini digadang-gadang sebagai benteng perdamaian dunia, pengawal keadilan dan wadah demokrasi global.

Namun, tujuh dekade lebih telah berlalu, dunia menyaksikan ironi, PBB kerap lumpuh dalam menghadapi tragedi kemanusiaan dan keadilan. Bukan karena ketiadaan mandat, melainkan akibat satu mekanisme yang mengangkangi suara mayoritas iaitu hak veto Dewan Keamanan.

Pada realitasnya Hak veto yang dimiliki lima negara tetap-Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris-menjadi simbol paling telanjang dari ketidakadilan sistem internasional. Dalam praktiknya, veto bukan sekadar hak istimewa, melainkan alat untuk mempertahankan kepentingan geopolitik segelintir negara.

Konsekuensinya sangat nyata, iaitu resolusi-resolusi penting dibatalkan, agresi militer dibiarkan, pelanggaran HAM didiamkan. Sementara itu, jutaan nyawa melayang dan bangsa-bangsa tertindas hanya bisa menonton dari pinggir Sejarah dan demokrasi yang mati.

Demokrasi yang Ternoda

Prinsip asalnya, demokrasi menuntut kesetaraan suara. Dimana setiap bangsa, besar atau kecil, mempunyai hak yang sama. Namun di Dewan Keamanan, suara ratusan negara dapat terkubur hanya oleh satu veto. Situasi ini menjadikan konsep “persamaan kedaulatan negara” sekadar retorika dan bukan realita.

Mungkin kita sependapat bahwa Hak veto pada dasarnya mencabuli demokrasi internasional, karena lima negara diberi kuasa absolut, sementara 188 negara lain sekadar pelengkap penderita saja.

Lebih ironis lagi, hak veto yang sering digunakan dan dimanfaatkan oleh AS, sering digunakan justru untuk melindungi pelanggaran hukum internasional. Bukankah Amerika Serikat telah berulang kali memveto resolusi anggota PBB?

Contohnya resolusi yang mengecam tindakan Israel terhadap rakyat Palestina, meskipun mayoritas anggota mendukung. Rusia menolak berbagai resolusi terkait perang di Ukraina. Cina menghalangi tindakan tegas terhadap pelanggaran HAM di Xinjiang atau Myanmar. Semua ini menunjukkan bahwa veto bukan instrumen perdamaian, melainkan senjata politik, pengahalalan tindakan zalim terhadap yang lemah.

PBB yang Mandul

Mungkin semua sadar disfungsi PBB terlihat jelas ketika berhadapan dengan konflik besar. Dari genosida Rwanda 1994, perang Suriah, hingga krisis Gaza hari ini, PBB hanya bisa mengeluarkan pernyataan “keprihatinan mendalam.” Resolusi nyata sering kali terhalang oleh veto negara-negara besar yang berkepentingan. Dengan demikian, PBB berubah menjadi macan kertas, yang tampak garang dalam piagam, tetapi ompong di lapangan.

Sangat ketara, ketidak berdayaan PBB terhadap kuasa besar pemegang hak veto ini telah merusak legitimasi lembaga ini di mata publik global. Persoalannya, jika organisasi internasional tertinggi hanya berfungsi sebagai arena tarik-menarik kepentingan negara adidaya, lalu di mana harapan bagi rakyat kecil, bangsa tertindas, dan korban perang seperti yang berlaku di Palestina?

Warisan Perang Dunia yang Basi

Kilas balik latar belakang Hak veto, ia lahir dari kompromi politik pasca-Perang Dunia II. Lima negara pemenang perang diberi posisi istimewa untuk menjamin keterlibatan mereka dalam sistem internasional baru. Namun, tatanan global abad ke-21 sangat berbeda. Negara-negara berkembang kini menjadi mayoritas, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kekuatan ekonomi. Ironisnya, struktur PBB masih terjebak dalam logika 1945 dan igauan masa lalu.

Di era dunia multipolar saat ini menuntut tata kelola yang lebih adil dan inklusif. Jika tidak, jurang ketidakpercayaan terhadap PBB pasti akan semakin melebar. Tentunya bangsa-bangsa Selatan Global, termasuk Indonesia, kian sadar bahwa suara mereka hanya ornamen jika tidak ada reformasi mendasar ditatanan PBB.

1 2Laman berikutnya
Back to top button