INTERNASIONAL

Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun di Australia Gagal Efektif

Regulator internet Australia mengungkap dalam studi terbaru bahwa remaja tetap menggunakan media sosial meskipun telah diberlakukan larangan.

Jakarta (SuaraIslam.id) — Sebuah studi terbaru regulator internet Australia mengungkap fakta mengejutkan terkait larangan media sosial. Lebih dari delapan dari sepuluh remaja dan praremaja di sana tetap mengakses platform digital tersebut.

Padahal, pemerintah setempat telah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan itu sejak Desember tahun lalu.

Temuan Laporan Terbaru

Regulator keselamatan internet Australia, eSafety, menyatakan lebih dari 80 persen anak di bawah usia 16 tahun masih aktif bermedia sosial. Kebijakan larangan tersebut dinilai belum berdampak signifikan di lapangan.

Sebagian besar anak berusia 10 hingga 15 tahun tetap menggunakan media sosial dengan frekuensi tinggi. Aktivitas mereka pada Maret tercatat hampir sama seperti sebelum aturan berlaku.

Dalam pernyataannya, pihak eSafety membeberkan kendala utama di balik fenomena tersebut. “Sebagian besar anak di bawah usia 16 tahun yang telah memiliki akun media sosial sebelum aturan berlaku tetap dapat mempertahankan akun mereka atau membuat akun baru dalam waktu tiga bulan. Penyebab utamanya adalah kegagalan platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif.”

Sekitar separuh anak yang mempertahankan akun mengaku platform tidak pernah memeriksa usia mereka. Beberapa penyebab lain adalah pemalsuan tanggal lahir serta kesalahan sistem verifikasi dalam mendeteksi usia pengguna.

Sebelum larangan berlaku, sekitar 86 persen anak yang disurvei menggunakan platform berbatasan usia. Tiga bulan pasca-aturan berjalan, angka tersebut masih bertahan di atas 81 persen.

Laporan eSafety juga menunjukkan 58 persen remaja masih mengakses media sosial setiap hari. Angka ini hanya turun sedikit dari posisi 60 persen sebelum larangan.

Studi tersebut mencatat tidak ada perubahan signifikan pada aktivitas luar jaringan anak-anak. Kegiatan seperti olahraga, seni, musik, hingga waktu bersama keluarga tetap berjalan seperti biasa.

Sejak awal, para pakar telah memperingatkan rumitnya penerapan aturan ini di lapangan. Joanna Orlando, peneliti kesejahteraan digital sekaligus penulis Generation Connected: How to Parent in a Digital World, memberikan pandangannya.

“Remaja yang paham teknologi cukup menggunakan VPN, memalsukan tanggal lahir saat pemindaian wajah, atau berpindah ke platform yang pengawasannya lebih longgar seperti Lemon8, maupun ke platform yang tidak termasuk dalam larangan seperti video game. Penegakan aturan ini memang terbukti sulit,” ujarnya kepada Al Jazeera.

Isi Larangan Media Sosial di Australia

Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember 2025. Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pendorong aturan tersebut yang pertama di dunia. Namun, platform permainan video (video game) dikecualikan dari cakupan larangan tersebut.

Pemerintah Australia menegaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas keselamatan anak. Risikonya mencakup cyberbullying, eksploitasi seksual daring, hingga konten yang memicu tindakan menyakiti diri sendiri.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button