SUARA PEMBACA

Sensasionalisme Keji, Gadaikan Moral dan Ayat Suci Demi Viral

Oleh: Teti Ummu Alif (Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi Kendari)

Selamat datang di tahun 2026. Di era ini, Surah Ad-Duha bisa dibacakan di tengah pesta. Permintaan maaf baru keluar setelah komentar publik meledak. Dan moral seolah menjadi barang tambahan yang harus dibeli terpisah.

Peristiwa sebuah event yang menyisipkan bacaan Al-Qur’an di tengah suasana yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an itu sendiri, kembali mengingatkan kita pada satu hal. Kita sedang menghadapi krisis adab kolektif.

Kasus ini viral bukan karena kebetulan. Ia viral karena memang dirancang untuk viral. Sebab, di zaman algoritma, kontroversi adalah mata uang. Hal inilah yang terus diproduksi.

Jika dicermati, yang terjadi bukanlah sekadar ketidaktahuan. Sulit dipercaya bahwa penyelenggara, pengisi acara, dan seluruh tim produksi tidak memahami konteks dari apa yang mereka lakukan.

Ini adalah kalkulasi. Perhitungan bahwa mencampuradukkan simbol suci dengan hura-hura akan memicu reaksi, dan reaksi akan memicu trafik.

Inilah yang disebut sensasionalisme keji. Keji karena yang dipertaruhkan bukan produk atau merek, melainkan kehormatan hal-hal yang bagi sebagian besar masyarakat dianggap sakral.

Setelah badai kritik datang, polanya selalu sama. Video klarifikasi diunggah dengan wajah tertunduk dan kalimat “saya khilaf, tidak ada maksud menistakan”.

Permintaan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, ia tidak menghapus jejak digital. Ia tidak menghapus normalisasi yang sudah terjadi. Ia juga tidak menghapus luka pada rasa hormat publik.

Pertanyaan besarnya adalah mengapa fenomena seperti ini terus berulang? Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari sistem nilai yang kita anut hari ini.

Kita hidup dalam sistem sekular, yaitu sistem yang memisahkan agama dari ruang publik. Dalam kerangka berpikir ini, agama ditempatkan di ranah privat.

Ia boleh ada di rumah ibadah, di keluarga, dan di kitab. Namun, begitu masuk ke ruang publik, industri hiburan, bisnis, dan kebijakan, agama harus “netral”.

Artinya, ia harus diperlakukan setara dengan komoditas lain. Pandangan ini mengikis kesucian nilai-nilai agama.

Konsekuensi logisnya adalah pemujaan terhadap kebebasan berekspresi sebagai nilai tertinggi. Prinsipnya sederhana: setiap orang bebas melakukan apa saja selama tidak melanggar hukum positif.

“Melanggar hukum” diukur dari pasal dan unsur pidana, bukan dari luka batin masyarakat. “Melanggar adab” diukur dari trending topic, bukan dari iman.

Maka lahirlah pembelaan: “Ini bentuk ekspresi seni,” “Ini kreativitas,” atau “Tidak ada pasal yang dilanggar.” Secara hukum formal, selama tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut, ia dianggap sah. Negara tidak masuk ke wilayah moral. Platform juga berlindung di balik dalih netralitas.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button