IBRAH

Saat Umar bin Khattab Audit Harta Pejabatnya

Oleh: Irma Deany Putri, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Di zaman sekarang, laporan harta kekayaan pejabat dianggap sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pejabat publik diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya agar masyarakat dapat menilai apakah kekayaan tersebut diperoleh secara wajar atau berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.

Banyak orang menganggap konsep pengawasan seperti ini lahir murni dari sistem pemerintahan modern. Padahal, jika menengok sejarah Islam, semangat pengawasan terhadap kekayaan pejabat telah dipraktikkan secara tegas sejak masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab r.a. lebih dari empat belas abad yang lalu.

Meski berbeda dengan mekanisme audit modern yang dikenal saat ini, Umar telah menunjukkan satu prinsip utama: kekuasaan harus diawasi dan pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan harta yang dimilikinya.

Seorang Khalifah yang Takut pada Pertanggungjawaban

Untuk memahami ketegasan Umar terhadap para pejabatnya, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana beliau memandang jabatan. Bagi Umar, kekuasaan bukanlah kehormatan untuk dibanggakan, melainkan amanah yang sangat berat.

Dalam banyak riwayat sejarah, Umar dikenal sebagai pemimpin yang selalu khawatir jika ada hak rakyat yang terabaikan. Salah satu perkataan beliau yang sangat terkenal adalah: “Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban dariku mengapa aku tidak meratakan jalan untuknya.”

Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana Umar memandang kepemimpinan. Beliau tidak melihat jabatan sebagai fasilitas, melainkan sebagai tanggung jawab yang kelak dipertanyakan oleh Allah Swt. Maka, sangat wajar jika Umar menjadi sangat tegas terhadap siapa pun yang memegang amanah publik.

Kebijakan yang Jauh Melampaui Zamannya

Pada abad ke-7 Masehi, sebagian besar kerajaan di dunia masih memberikan kekuasaan mutlak kepada para pejabat daerah tanpa pengawasan kekayaan yang memadai. Dalam konteks itulah kebijakan Umar menjadi sebuah langkah yang luar biasa.

Berbagai riwayat mencatat bahwa Umar memperhatikan kondisi ekonomi para gubernur dan pejabat sebelum mereka menjabat. Setelah beberapa waktu, beliau memantau kembali keadaan mereka; jika ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, Umar akan meminta penjelasan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tentu mekanisme tersebut tidak menggunakan formulir elektronik atau lembaga pemeriksa modern. Namun prinsip yang digunakan Umar sangat jelas: seorang pejabat harus mampu menjelaskan dari mana hartanya berasal. Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi besar melahirkan penyimpangan.

Sahabat Nabi Pun Tidak Kebal dari Pengawasan

Kisah pemeriksaan terhadap Abu Hurairah r.a. ketika menjabat sebagai Gubernur Bahrain menjadi bukti nyata integritas sistem ini. Kedudukan Abu Hurairah sebagai sahabat utama Rasulullah saw. tidak membuat Umar mengabaikan prinsip pengawasan publik.

Ketika mendengar adanya peningkatan kekayaan selama masa jabatannya, Umar memanggil Abu Hurairah untuk meminta penjelasan mengenai sumber hartanya. Abu Hurairah kemudian menjelaskan bahwa sebagian kekayaannya berasal dari hasil usaha yang berkembang dan sumber-sumber yang halal.

Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum dan pengawasan ketika menyangkut amanah publik. Bagi Umar, integritas tidak boleh bergantung pada nama besar seseorang, melainkan harus dibuktikan melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban.

1 2Laman berikutnya
Back to top button