Ikut Gugat Gibran ke MK, Partai Ummat: Kami Merasa Dirugikan sebagai Peserta Pemilu
Jakarta (Suaraislam.id) — Partai Ummat resmi bergabung sebagai pemohon dalam gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, menyatakan keputusan tersebut didasari tiga pertimbangan politik dan konstitusional yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (20/9/2026).
Menurut Ustaz Sambo, Partai Ummat memiliki kedudukan hukum karena merupakan peserta resmi Pemilu 2024, sehingga merasa menjadi salah satu pihak yang dirugikan oleh proses yang kini dipersoalkan di MK.
“Kami adalah partai peserta pemilu, jadi punya kaitan langsung. Kami termasuk partai yang dirugikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban politik, kami harus ikut karena menurut kami ini tidak benar. Rakyat harus tahu dan rakyat harus paham,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah hukum baru ditempuh sekarang karena informasi yang menjadi dasar gugatan baru diperoleh belakangan. Ansufri mengibaratkan persoalan tersebut seperti seseorang yang baru menyadari belum berwudu setelah menyelesaikan salat.
“Kalau salat lalu baru sadar belum berwudu, salatnya harus diulang. Walaupun sudah selesai, tetap batal. Kira-kira begitu perumpamaannya,” katanya.
Ustaz Sambo memaparkan tiga alasan utama Partai Ummat bergabung dalam permohonan ke MK.
Pertama, sebagai peserta pemilu, partainya menganggap memiliki kepentingan langsung terhadap proses pencalonan yang dipersoalkan.
Kedua, ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi muda agar proses politik tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kehidupan berbangsa.
“Kami sebagai anak bangsa terpanggil. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk ke depan. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh anak bangsa,” ujarnya.
Ketiga, Partai Ummat berharap Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan hati nurani. Ansufri menyampaikan harapannya agar MK mengakhiri polemik yang menurutnya bermula dari putusan lembaga tersebut.
“Kami berharap MK menggunakan hati nuraninya. Mudah-mudahan bertobat dengan cara mendiskualifikasi Saudara Gibran,” tandas Ustaz Sambo. []






