HALAL

Begini Langkah Mendapatkan Ketetapan Halal MUI

Jakarta (SI Online) – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setidaknya ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Ketiganya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang selama 31 tahun terakhir menangani proses sertifikasi halal, sekarang bertransformasi menjadi LPH.

Selain itu, “Sertifikat Halal MUI” juga berubah menjadi “Ketetapan Halal MUI”.

Ketetapan Halal MUI merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.

Ketetapan Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai Januari 2020. Dan mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya dikeluarkan.

Ketetapan Halal MUI dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk negara-negara Uni Emirat Arab (UAE). Karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016.

Lalu, bagaimana cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan Ketetapan Halal MUI?

Begini langkah-langkahnya:

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button