Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Begini Tanggapan Ketum Muhammadiyah
Yogyakarta (SI Online) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi atas kebijakan politik Presiden Jokowi dengan mencabut lampiran Perpres No. 10/2021 tentang investasi minuman keras.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar, Selasa (2/3/2021) seperti dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Baca juga: Resmi, PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Revisi atau Cabut Perpres Miras
Baca juga: Apresiasi Pencabutan Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Tunggu Salinannya
Haedar mengatakan, pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.
“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” tutup Haedar.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan pernyataan tentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
“Sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras,” ungkap Muhammadiyah dalam pernyataan resmi yang dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (02/03/2021).
Muhammadiyah, lanjut Agung berpandangan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
red: a.syakira