Israel Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat, PBB: Langgar Hukum Hukum Internasional
New York (SI Online) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur.
PBB menyebut permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel segera menghentikan perluasan permukiman.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman “tidak memiliki validitas hukum.”
Resolusi itu menuntut penghentian ekspansi permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, tanah yang ingin dimasukkan Palestina dalam negara masa depan.
Wennesland mengatakan dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang laporan setebal 12 halaman untuk Guterres, bahwa dia “sangat terganggu” dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah ke permukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos luar pemukiman.
“Itu ilegal juga dalam hukum Israel,” papar Wennesland.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional,” ujar Utusan PBB itu.
Dia menegaskan, “Permukiman adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.”
“Kemajuan semua aktivitas permukiman harus segera dihentikan,” papar Wennesland.
Guterres dan Wennesland juga meminta pihak berwenang Israel mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya serta pemindahan paksa warga Palestina. []