Kace Penista Islam Ditahan di Rutan Bareskrim, Bakal Ketemu Habib Rizieq?
Jakarta (SI Online) – Polisi telah menahan YouTuber M. Kasman alias M. Kece atau M Kace, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis, 26 Agustus 2021 seperti dilansir ANTARA.
Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA. “Motif masih proses di tingkat penyidikan,” kata Ramadhan.
Kace ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Kace yang mengandung ujaran SARA.
Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Kace yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
“Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38,” kata Ramadhan.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP. Tersangka Kace terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun.
Sebagai informasi, di Rutan Bareskrim Mabes Polri saat ini masih ditahan Imam besar Habib Rizieq Syihab serta sejumlah mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Belum ada kabar, apakah akan terjadi pertemuan di dalam Rutan antara Habib Rizieq dengan Kace, seorang murtadin yang telah menista Islam dan Nabi Muhammad Saw, yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Habib Rizieq sendiri harusnya sudah bebas dari tahanan pada 9 Agustus lalu. Namun ternyata, penahanannya diperpanjang selama 30 hari untuk kasus swab RS UMMI Bogor berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan, Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, kata dia, Habib Rizieq masih berada di Rutan Mabes Polri.
“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.
red: farah abdillah