Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah: Pemerintah Wajib Penuhi Hak Ibadah Warga
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammasiyah Maneger Nasution angkat bicara terkait adanya pemberitaan tentang sejumlah daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri.
Menurut Maneger, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
“Padahal dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah forum internum umat beragama atau dalam Islam disebut sebagai wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha,” jelas Maneger dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam, Senin (17/4/2023).
Dalam konteks konstitusi, kata Maneger, negara terutama Pemerintah justru wajib hukumnya menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
“Sehubungan akan terjadinya potensi beda Idulfitri 1444 H, Negara khususnya pemerintah sejatinya hadir secara adil untuk semua warga negara. Negara tidak boleh diskriminatif,” jelasnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menegaskan, fasilitas publik yang berasal dan dibiayai oleh rakyat seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Maneger menegaskan, kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan. Pemerintah Pusat jangan berlindung dibalik otonomi daerah. Agama bukan bukan wilayah yang diotonomikan,” tegas Maneger.
Menurutnya, pelarangan atau setidaknya pembiaran pemerintah terhadap tidak terpenuhinya hak paling elementer warga negara misalnya hak atas kebebasan berkeyakinan warga negaranya adalah pelanggaran terhadap Pancasila, konstitusi, UU, dan HAM, sekaligus pengingkaran terhadap sejarah bangsanya sendiri, Indonesia sebagai bangsa multikuktur.
red: adhila