NASIONAL

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Jakarta (SI Online) – Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini.

Sidang vonis itu digelar di ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Zaini.

Mendengar putusan itu, Aman, yang berada di kursi terdakwa, melakukan sujud syukur di depan kursi itu. Sontak aparat keamanan pun langsung menutupi Aman yang sedang duduk. Perlakuan ini sempat dilakukan protes oleh awak media.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah adanya tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme tersebut.

Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan. Dia hanya menyatakan, dirinya cuma mengajarkan konsep khilafah. Dia membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi meledakkan bom.

sumber: republika

Back to top button