SUARA PEMBACA

BBM Sulit, Rakyat Menjerit: Tanggung Jawab Siapa?

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, juga pernah menegaskan bahwa anggapan pembangunan kilang tidak ekonomis dan SDM Indonesia tidak mampu mengelola migas merupakan narasi yang keliru (ESDM.go.id).

Praktik impor BBM rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Pada awal tahun 2026, Presiden Prabowo dalam pidatonya mengungkapkan adanya praktik penyimpangan oleh oknum dalam skema impor energi yang memperkaya diri di atas beban masyarakat (CNBCIndonesia.com).

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan migas nasional masih berjalan secara kapitalistik dalam sistem sekuler, sehingga masyarakat belum dapat menikmati manfaat sumber daya alam secara optimal.

Restrukturisasi Pengelolaan BBM dengan Syariat Islam

Sistem pengelolaan migas secara kapitalistik menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Islam menyediakan mekanisme pengurusan sumber daya alam untuk mencegah ketidakadilan tersebut.

Islam menetapkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola untuk kepentingan rakyat. Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api (energi).”

Syariat Islam mengamanatkan negara untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dan melarang penyerahannya kepada individu atau badan usaha swasta yang berorientasi pada keuntungan. Negara bertindak sebagai pengelola yang berfokus melayani kebutuhan masyarakat, di mana seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan umum dan pelayanan publik.

Syariat Islam tidak memberikan ruang bagi perusahaan swasta asing untuk menguasai pengurusan migas, namun membolehkan alih teknologi dan ilmu pengetahuan. Rasulullah saw. pernah memerintahkan Urwah bin Mas’ud dan Ghailan bin Salamah untuk mempelajari teknologi manjanik dan dababah di Jarasy, Syam, yang saat itu berada di bawah kekuasaan Romawi.

Negara juga diperbolehkan mempekerjakan tenaga ahli asing yang kompeten dalam pengelolaan migas dengan akad pengupahan (ijarah).

Melalui penerapan syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan publik dan mencegah ketimpangan ekonomi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button