#Pileg 2024NASIONAL

Benar Kata Amien Rais, KPU Tak Loloskan Partai Ummat

Jakarta (SI Online) – Sinyalemen Amien Rais bila partainya, Partai Ummat, tidak diloloskan dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata benar adanya.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang mengikuti verifikasi faktual yang tidak diloloskan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

KPU hanya menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca juga: Amien Rais: Ada Kekuatan Besar Ingin Singkirkan Partai Ummat

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

  1. Partai Amanat Nasional (PAN),
  2. Partai Bulan Bintang (PBB),
  3. Partai Buruh,
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  5. Partai Demokrat,
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  8. Partai Gerindra,
  9. Partai Golongan Karya (Golkar),
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  14. Partai NasDem,
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, Partai Ummat disebut tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button