Bolehkah Rakyat Tidak Membayar Pajak?
2). Kelompok Kedua Yang Menolak, rakyat Wajib Bayar Pajak.
Kelompok Yang Menolak Wajib Bayar Pajak beralasan bahwa perintah memungut pajak, tidak ditemukan dalam Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Sedangkan dalil-dalil yang menolak pajak, antara lain:
(1). Larangan Allah SWT dari memakan harta sesama dengan cara bathil,
يأيهالذبن أمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل
Hai orang yang beriman janganlah kamu memakan harta fenara yang bathil. (QS. Al-Baqarah 2: 188). dan QS. An-nasal 4: 29).
(2). Hadits Rasulullah SAW, tentang pemungut Maks (pajak dengan cara paksa atau utk kezaliman:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka (HR Ahmad 4/109).
(3). Hadits Rasulullah SAW:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ.
Tidak akan masuk surga pemungut Maks (orang yang mengambil pajak dengan paksa atau untuk kezaliman) (HR. Abu Daud II/hlm 147 atau No.2937).
(4). Hadits Rasulullah SAW:
ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat (HR Ibnu Majah I/570 No.1789).
(5). Hadits Rasulullah SAW:
فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ.
Demi Dzat yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya orang pemungut maks ‘(pemungut pajak secara zalim) bertaubat, sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni._ (HR. Muslim Juz III hal.5/1321 No.1695, Abu Daud II/557 No.4442)
(6). Hadits Rasulullah SAW:
أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ.
Ingat! Janganlah kamu berbuat zalim, sesungguhnya, tidak halal, harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan pemiliknya. (HR. Imam Ahmad V/72 No.20714).
3). Fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) Stop Bayar Pajak, Jika menimbulkan kemadatan dan pengelolaannya tidak profesional.
“Hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI yang berlangsung pada tanggal 20-23 November 2025 M, telah menghebohkan meja perdebatan, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Isi Fatwa MUI, bahwa pungutan pajak hukumnya haram, kecuali negara berada dalam keadaan darurat.
Fatwa tersebut bukanlah ajakan untuk anarki dengan memboikot pajak. Fatwa ini sebagai upaya meluruskan persepsi, menempatkan kewajiban negara dan warga negara pada timbangan moral dan keadilan, sekaligus mendesak perbaikan radikal dalam sistem fiskal kita.
4). Pendapat Para Aktivis dan Ahli Hukum tentang Tidak Wajib Bayar Pajak.
Prof Mahfud mengatakan: Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak usah membayar pajak Itu boleh. Itu bagus. Kenapa tidak!. Karena fatwa itu utk memprotes kebijakan. Kritik itu untuk memprotes kebijakan. Proses untuk mengambil kebijakan itu namanya plose. Jika ada hal-hal utk memproses kebijakan itu namanya politik, plose. Plose itu politik”. Tapi kalau pajak itu untuk kepentingan rakyat, pajak itu untuk kepentingan bangsa dan negara kita dukung. Kita bayar pajak.
Kini yang terjadi MBG bermasalah, lapang kerja semakin sulit, penderitaan rakyat Indonesia sudah mewarnai kehidupan yang menyakitkan hati semua rakyat. Terutama rakyat jelata yang tak berdosa. Sehingga protes demo terjadi dimana-mana.
Jadi kalau sudah kondisinya seperti ini, boleh rakyat tidak bayar pajak.
Pajak yang selama ini kita kenal sebagai tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tiba-tiba seolah-olah diletakkan di “kursi pesakitan”. Dimana etika keagamaan. Dimana hati nurani para pejabat DPR dan para eksekutif seolah tak peduli jeritan rakyat juga nasihat para ulama dan fatwa MUI. Apa sebenarnya yang terjadi dengan negara kita. Apa sebenarnya gagasan besar kebijakan para penguasa di balik narasi ini? Bagaimana kita bisa mengubahnya menjadi cetak biru kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan?”
Kesimpulan
1. Islam mengenal dua sudut pandang besar mengenai pajak. Di satu sisi, sebagian ulama membolehkannya sebagai instrumen modern (dharibah) untuk kemaslahatan publik, yang berkaca pada sejarah pengelolaan dana jizyah, kharaj, dan ’usyr sejak zaman Khulafaur Rasyidin. Di sisi lain, kelompok yang menolak memandang pajak sebagai pungutan paksa yang dilarang, didasarkan pada hadis-hadis sahih yang mengecam keras penarik upeti atau pemungut pajak yang zalim (shahibul maks).
2. Legalitas pajak tidak berdiri sendiri, melainkan terikat erat dengan keadilan sosial dan amanah dalam pengelolaannya. Baik dalam prinsip syariat maupun amanat konstitusi (Pasal 33 dan 34 UUD 1945), pajak adalah bentuk kontrak timbal balik; rakyat berkewajiban membayar, dan negara wajib mengembalikannya dalam bentuk fasilitas publik, pemberantasan kemiskinan, serta jaminan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Ketika terjadi ketidakadilan, korupsi merajalela, dan manfaat pajak tidak kembali ke rakyat, muncul hak moral dan hukum bagi masyarakat untuk melakukan protes fiskal. Berdasarkan Fatwa Munas XI MUI serta pandangan para ahli hukum, imbauan atau wacana “stop bayar pajak” merupakan bentuk kritik politik yang sah dan dilindungi etika keagamaan guna mendesak perbaikan sistem anggaran negara yang sedang salah arah.
Rakyat boleh (bisa jadi wajib) bayar pajak jika pajak manfaatnya kembali ke rakyat. Dan sebaliknya, tidak boleh bayar pajak jika rakyat dizalimi dan hasil pajak dikorupsi.
Semoga segala usaha kita, mendapat bimbingan, taufiq, hidayah dan ridha Allah SWT, dan kita wafat husnul khatimah, Amin.[]
والله أعلم بالصواب.
KH Badruddin Subky, Pimpinan Ponpes Al Badar Bogor






