Bolehkah Rakyat Tidak Membayar Pajak?
4). Kisah Membayar Pajak Dari Kafir Dzimmi.
Ayat 29 Surat At-Taubah menjelaskan tentang kewajiban berperang, yaitu:
Pada tahun ke 9 H. Rasulullah SAW menyiapkan pasukan untuk perang dengan bangsa Rumawi di musim kemarau panjang dan panas yang sangat terik. Setelah Pasukan sampai ke Tabuk yang berjumlah 30.000 menuju Sayam yang harus berakhir di Rumawi. Kemudian selama 29 hari mereka ada di Tabuk, kondisi pasukan perang merasa lemah. Akhirnya, Rasulullah SAW bersama pasukannya, pulang lagi ke Madinah tahun itu juga.
Kenapa bangsa Rumawi harus diperangi? Karena mereka melakukan 4 hal yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam: (1) Tidak mau beriman kepada Allah, Rasul dan hari akhir. (2) Tidak mau mengharamkan perkara yang sudah diharamkan. (3) tidak mau beragama kepada agama yang haq (Islam).
Ayat 29 Surat At-Taubah, di atas dijadikan dalil oleh ulama untuk kewajiban membayar pajak dari Kafir Dzimmi. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, sepakat bahwa pajak harus dipungut/diambil dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan juga dari Kafir Majusi. Sedangkan Abu Hanifah menambahkan bahwa pajak harus diambil dari semua penyembah berhala. (Ibnu Katsir Juz 2 hlm. 247-248 ).
Bagian Kedua (Tinjauan Tafsir Kontektual/Kekinian).
- Perbedaan Pendapat, Wajib Membayar Pajak Dari Umat Islam.
1). Kelompok Pertama yang Membolehkan:
Pajak adalah salah satu instrumen penting dalam mengelola kehidupan bernegara. Dalam konteks modern, pajak menjadi sumber utama dalam pembiayaan pembangunan.
Al-Quran dan hadits, tidak menyebutkan istilah “pajak” Namun Islam mengenal beberapa instrumen yang memiliki fungsi mirip dengan pajak, sebagai sumber pendapatan negara untuk kemaslahatan umat.
Dalam sejarah Islam, sumber pendapatan negara tidak hanya berasal dari zakat QS. At-Taubah 9: 60. Tapi juga diambil dari instrumen lain, di antaranya:
(1). Jizyah Kalimat (Al-jizyah) artinya pungutan biaya/dana dari non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam. Pajak bukan untuk memberatkan mereka, tapi kontribusi untuk menjaga keamanan dan fasilitas negara muslim. Gantinya, dilindungi penuh oleh negara.
(2). Kharaj. Kalimat (الخرج) yang diartikan pajak tanah yang dikuasai umat Islam dari non-Muslim. Pemilik tanah tetap menggarap lahan, tapi wajib memberikan sebagian hasilnya kepada negara.
(3). ‘Usyr Kalimat ( الشعر) pungutan dari hasil pertanian. Jika lahan diairi oleh hujan/sungai, maka kewajiban 1/10 dari hasil panen. Jika diairi dengan biaya/ usaha sendiri, maka kewajiban nya 2/10.
Konsep ini menunjukkan bahwa sejak awal Islam, sudah mengenal bentuk pungutan publik yang fungsinya serupa dengan pajak saat ini.
2). Sejarah Pajak dalam Islam
(1). Masa Rasulullah SAW Sumber pendapatan utama negara adalah zakat, ghanimah (harta rampasan perang), fai (harta tanpa peperangan), dan sedekah. Rasulullah tidak memberlakukan pajak kepada kafir dzimmi sebagai tambahan di luar ketentuan syariat, kecuali keadaan darurat untuk kepentingan umum.
(2). Masa Khulafaur Rasyidin. Di masa Umar bin Khattab, sistem keuangan negara semakin teratur. Umar membentuk baitul maal, lembaga keuangan negara yang mengelola zakat, jizyah, kharaj, dan sumber lainnya.
Dari sinilah sejarah administrasi pajak dalam Islam mulai berkembang.
(3). Masa Pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah). Pungutan pajak semakin kompleks untuk menyesuaikan dengan luasnya wilayah dan kebutuhan negara. Meski begitu, prinsip dasar yang dijaga adalah keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pajak dalam Konteks Modern di negara modern. Pajak memiliki fungsi yang mirip dengan zakat, yaitu menjadi sumber pembiayaan untuk kepentingan umum. Bedanya, zakat bersifat ibadah wajib bagi Muslim, sementara pajak adalah kewajiban warga negara non muslim/tanpa memandang agama.
Islam mewajibkan bahwa setiap bentuk pungutan negara, harus dikelola dengan amanah dan adil, tanpa menzalimi rakyat.
Tujuannya untuk kemaslahatan umum. Hal ini pajak dipandang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Dari sini dapat dipahami, asal-usul pajak sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan para khalifah. Meskipun istilahnya berbeda, konsep keuangan publik seperti zakat, jizyah, kharaj, dan “usyr adalah bentuk pengelolaan pajak dalam perspektif Islam.
Secara spesifik, tidak ada kata “pajak” (dalam arti modern) di dalam Al-Qur’an. Namun, terdapat istilah Jizyah dan Kharaj.
Dari dua kata ini, merupakan cara pungutan negara di masa lalu. Selain itu, para ulama menggunakan ayat-ayat tentang infaq (kedermawanan) dan kemaslahatan umum sebagai landasan dasar pemungutan pajak.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang sering dikaitkan dengan pajak dalam Islam:
(1).Konsep Jizyah (Pajak Perlindungan/Kepala).
Diambil dari ayat Al-Qur’an seperti ayat berikut: Perangilah orang-orang yang tidak beriman… sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.(QS. At-Taubah: 29).
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang harta yang berfungsi sosial antara lain:
(1). QS. Adz-Dzariyat: 19: yang mengatur hak orang miskin atas sebagian harta.
(2). QS.Al-Baqarah: 195: Perintah berinfak di jalan Allah untuk kemaslahatan. Tu
(3). QS. An- Nisa 4: 58 menjelaskan tentang prinsip Keadilan.
(4). QS Al-Baqarah: 196. larangan makan harta secara batil atau larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah, yang mendasari pentingnya pengelolaan dana publik (termasuk pajak) secara adil dan sah.
Dalam pandangan fikih, pajak modern kata-kata adh-dharibah (الضاربة) diperbolehkan, jika digunakan untuk kemaslahatan umum (maslahah mursalah) dan tidak zalim.






