OASE

Darurat Judi Online: Kehancuran Keluarga dan Masa Depan

4. Pengawasan Masyarakat melalui Amar Ma’ruf Nahi Munkar

    Dalam sistem Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) akan diterapkan secara efektif.

    Pemerintah akan memiliki institusi yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku masyarakat, memastikan bahwa tidak ada aktivitas judi atau kemaksiatan lainnya yang dibiarkan terjadi.

    Tidak hanya itu, masyarakat secara kolektif juga akan memiliki kesadaran tinggi untuk saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap individu Muslim, sehingga pengawasan terhadap perilaku menyimpang seperti judi akan menjadi tanggung jawab bersama.

    5. Rehabilitasi dan Pembinaan bagi Pelaku Maksiat

      Bagi mereka yang terlanjur terjerumus dalam perjudian atau bentuk kemaksiatan lainnya, Negara akan menyediakan program rehabilitasi yang berbasis Islam. Rehabilitasi ini tidak hanya akan memperbaiki keadaan fisik dan mental individu, tetapi juga membina keimanan mereka agar dapat kembali ke jalan yang benar.

      Pembinaan ini mencakup pendekatan spiritual melalui ibadah, pembelajaran akhlak, dan bimbingan dari ulama dan tokoh agama.

      Fokus utama dari rehabilitasi dalam Islam adalah untuk mengembalikan individu ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang bertaubat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

      6. Keadilan Sosial dan Penanganan Kesejahteraan Rakyat

        Perjudian dan kemaksiatan lainnya seringkali timbul dari kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi yang dialami oleh masyarakat.

        Negara akan memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan adil, termasuk akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang memadai.

        Negara akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui distribusi sumber daya yang adil dan pengelolaan kekayaan alam yang optimal sesuai dengan prinsip syariah.

        Dengan terciptanya keadilan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar, individu tidak akan lagi terdorong untuk mencari jalan pintas melalui perjudian atau aktivitas haram lainnya.

        Penegakan hukum yang tegas, pengaturan ekonomi yang adil, pendidikan moral, pengawasan masyarakat, rehabilitasi bagi pelaku, dan pemenuhan kesejahteraan adalah langkah-langkah integral yang akan diambil untuk memberantas judi dan kemaksiatan, serta menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkah. Wallahu a’lam bish-shawab. []

        Nada Mazaya

        Laman sebelumnya 1 2 3

        Artikel Terkait

        BACA JUGA
        Close
        Back to top button