QUR'AN-HADITS

Demonstrasi yang Syar’i

Pentingnya Ilmu dalam Amar Makruf Nahi Mungkar

Imam Az-Zamakhsyari dalam Tafsir al-Kasysyaf menegaskan bahwa dakwah dan amar makruf nahi mungkar tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki ilmu. Orang yang jahil dikhawatirkan justru melarang sesuatu yang benar dan memerintahkan sesuatu yang salah.

Bahkan, orang yang tidak memahami hikmah berdakwah dapat bersikap keras pada tempat yang seharusnya lembut, atau sebaliknya bersikap lunak pada saat diperlukan ketegasan. Akibatnya, tujuan perbaikan yang diharapkan justru berubah menjadi kerusakan yang jauh lebih besar.

Keutamaan Amar Makruf Nahi Mungkar

Rasulullah saw. pernah ditanya ketika berada di atas mimbar mengenai siapakah kriteria manusia yang paling baik. Beliau menjawab bahwa manusia terbaik adalah mereka yang paling banyak memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, paling bertakwa kepada Allah, dan paling gemar menyambung silaturahmi.

Dalam khazanah riwayat lain disebutkan sebuah hadis:

«مَنْ أَمَرَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَى عَنِ الْمُنْكَرِ فَهو خَلِيفَةُ اللَّهِ فِي أَرْضِهِ، وَخَلِيفَةُ رَسُولِهِ، وَخَلِيفَةُ كِتَابِهِ»

“Barang siapa beramar makruf nahi mungkar, maka ia adalah khalifah Allah di bumi-Nya, khalifah Rasul-Nya, dan khalifah Kitab-Nya.”

Imam Ali bin Abi Thalib juga pernah memberikan pernyataan senada mengenai keutamaan aktivitas ini. “Jihad yang paling utama adalah amar makruf nahi mungkar.”

Demonstrasi dalam Tinjauan Kontekstual

Dalam konteks kekinian, demonstrasi dapat dipandang sebagai salah satu instrumen ekspresi amar makruf nahi mungkar untuk menyampaikan aspirasi kepada penguasa. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Menurut KBBI, demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal kepada seseorang, kelompok, atau pemerintah. Dalam bahasa Arab, aktivitas unjuk rasa ini dikenal dengan istilah muzhaharah atau masirah.

Prof. Munawir, M.Ag., menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan tertentu. Penilaian hukum terhadap demonstrasi harus dikaitkan secara ketat dengan lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kajian Historis

Pada masa Rasulullah saw., penyampaian aspirasi secara terbuka telah dilakukan oleh para sahabat di hadapan kaum Quraisy meskipun menghadapi risiko besar. Aksi kolektif di ruang publik tersebut bertujuan untuk menegaskan kebenaran risalah Islam.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pernah pula terjadi peristiwa seorang perempuan yang mengoreksi kebijakan pembatasan mahar. Kritik perempuan tersebut disampaikan secara terbuka dengan argumentasi yang bersumber langsung dari Al-Qur’an.

Umar secara berlapang dada menerima kritik tersebut dan langsung mencabut keputusan yang telah dibuatnya. Peristiwa bersejarah ini menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan dengan basis ilmu dan adab yang baik pasti akan diterima oleh pemimpin yang adil.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button