QUR'AN-HADITS

Demonstrasi yang Syar’i

Pandangan Ulama tentang Demonstrasi

Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya’ Ulumiddin menegaskan bahwa mencegah kezaliman merupakan kewajiban umat. Namun, beliau memberikan catatan ringkas bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sementara itu, Syaikh Yusuf Al-Qardawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan bahwa demonstrasi damai merupakan salah satu sarana modern yang sah untuk menyuarakan pendapat. Aktivitas ini efektif untuk menegakkan keadilan selama tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan objek vital.

Syarat Demonstrasi yang Syar’i

Demonstrasi yang sesuai dengan syariat harus memiliki tujuan yang jelas dan benar, yaitu menegakkan keadilan, menolak kezaliman, serta memperjuangkan hak yang sah. Pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi nilai keadilan dan ihsan sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah An-Nahl ayat 90.

Unjuk rasa juga sama sekali tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak fasilitas umum, maupun menyakiti orang lain. Peserta aksi harus menghormati hak-hak sesama manusia dan menjauhi perilaku anarkis.

Rasulullah saw. mengingatkan karakteristik seorang muslim dalam sebuah hadis sahih:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Di samping itu, umat Islam juga wajib menaati hukum dan peraturan negara yang berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang populer:

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”

Penyelesaian persoalan kebangsaan hendaknya selalu diawali dengan dialog dan musyawarah yang sehat. Semua pihak harus mengutamakan perdamaian serta mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar demi menghindari dampak kerusakan (daf’ul mafasid).

Kesimpulan

Dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama otoritatif pada dasarnya menunjukkan bahwa demonstrasi yang dilakukan sesuai prinsip syariat dapat dibenarkan. Unjuk rasa yang syar’i merupakan bagian dari manifestasi amar makruf nahi mungkar di ruang publik.

Oleh karena itu, para peserta demonstrasi hendaknya tetap menjaga nilai-nilai luhur agama, khususnya akhlak Islam. Langkah ini penting agar perjuangan yang dilakukan mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah Swt.

Kepada para pemimpin dan wakil rakyat, baik dari unsur sipil maupun militer, sudah sepatutnya mendengarkan aspirasi masyarakat dengan bijaksana. Sebab rakyat memiliki hak konstitusional dan syar’i untuk menuntut keadilan, sedangkan pemerintah berkewajiban membela kebenaran.

Semoga Allah Swt. senantiasa menjaga bangsa dan negara ini dari segala bentuk kemungkaran, perpecahan, dan marabahaya yang merugikan. Wallahua’lam.[]

KH Badruddin H Subky, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Badar, Kota Bogor.

Laman sebelumnya 1 2 3 4
Back to top button