Erick Thohir Bolehkan Direksi BUMN Angkat Lima Staf Ahli, Akomodir Relawan Pilpres?
Jakarta (SI Online) – Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan tentang bolehnya Direksi BUMN mengangkat staf ahli hingga lima orang. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.
“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang,” klaim Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin 7 September 2020 seperti dilansir ANTARA.
Arya juga mengklaim, terdapat sejumlah BUMN yang memiliki staf ahli terbilang relatif banyak. Dia menyebut di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.
“Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” ucap Arya.
Arya juga menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.
“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Arya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.
Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN Iainnya.
Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Kecewa Tersingkir dari Komisaris BUMN, Relawan Jokowi: Kita Seperti Kehilangan Induk
Akomodir Relawan Pilpres?
Sebelumnya, puluhan orang mengatasnamakan Relawan Bersatu Jaga Jokowi (RBJJ) merasa terbuang, usai mendukung Joko Widodo kembali menjabat sebagai Presiden.
Koordinator RBJJ Aidil Fitri mengungkapkan, setidaknya ada 42 relawan Jokowi yang tersingkir dari jabatan komisaris di BUMN. Hal itu membuat relawan merasa terbuang.
“42 relawan dipecat dari posisi komisaris di BUMN, termasuk anak dan cucu BUMN,” kata Aidil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).
Karena itu, aturan tentang pengangkatan staf ahli direksi hingga lima orang ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk akomodasi terhadap para relawan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Jika jumlah BUMN mencapai sekitar 154 buah, maka akan terangkat sekitar 770 orang sebagai staf ahli. Itu artinya anggaran untuk mereka mencapai Rp38,5 miliar tiap bulannya.
red: farah abdillah/dbs