NASIONAL

Fraksi PKS Sendirian Tolak Perppu Corona, Ini Alasannya

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang.

“Kami melihat Perpu ini bisa membahayakan negara karena punya potensi melanggar konstitusi. Sementara tujuannya untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya tidak terlihat menjadi fokus utama,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Sukamta, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 5 Mei 2020.

Sukamta menjelaskan, potensi pelanggaran konstitusi terlihat karena Perppe tersebut mereduksi peran dan kewenangan DPR dalam pembahasan dan penetapan UU APBN dengan Pasal 12 ayat 2 yang mendelegasikan perubahan postur anggaran melalui Peraturan Presiden. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan Pasal 23 UUD NRI 1945.

Berikutnya, potensi pelanggaran konstitusi terletak pada aturan kekebalan hukum pada Perppu yang dinyatakan pada pasal 27 ayat 2.

Dalam pasal tersebut dinyatakan Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Presiden saja tidak kebal hukum, dan UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Anggota Komisi I DPR ini.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button