Israel Blokir Saluran Al-Quds TV
Tel Aviv (SI Online)-Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman, dilaporkan telah mengeluarkan putusan untuk melarang saluran televisi Palestina tayang di Israel. Saluran televisi yang dicabut izin tayangnya adalah saluran Al-Quds TV.
Dalam sebuah keputusan yang ditandatangani pada pada pekan lalu, Lieberman mengatakan, pencabutan izin tayang televisi Palestina tersebut didasarkan pada hukum anti-terorisme Israel.
Melansir Anadolu Agency, Senin (9/7/2018), berdasarkan keputusan tersebut saluran Al-Quds TV tidak bisa ditangkap di seluruh wilayah Israel. Belum jelas apakah saluran televisi juga tidak bisa tayang di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Keputusan itu tidak memberikan alasan untuk larangan itu, tetapi pemerintah Israel menuduh saluran itu menjadi alat propaganda untuk kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang masuk dalam daftar hitam teroris di Israel.
Sejauh ini tidak ada respon dari pihak Al-Quds TV ataupun dari pemerintah Palestina mengenai pencabutan izin tayang tersebut. Al-Quds TV sendiri menyiarkan siaran dari Lebanon dan memiliki seorang koresponden yang tinggal di Yerusalem.[]