Jokowi Bisa Jadi Pengkhianat Bangsa
Jokowi nampaknya menjadi seorang Presiden yang sembrono, lemah “sense of crisis” dan selalu mengikuti intuisi dibanding kalkulasi. Bertindak tanpa rasa malu atau bersalah. Apakah ia meyakini pada bisikan halus paranormal? Ataukah oligarki telah mencengkeram dirinya sedemikian kuat?
Ada keanehan dalam pemerintahannya yang senantiasa membuat gaduh dan minim dari dukungan publik. Jokowi potensial menjadi pengkhianat negara atas kebijakan yang membahayakan keamanan bangsa dan negara.
Di samping jebakan hutang, IKN dan KCIC, maka masalah Rempang menjadi salah satu dari skandal besar. Akibat haus investasi, Jokowi membuka ruang luas bagi China untuk masuk lebih jauh ke dalam Negara Republik Indonesia. Inilah yang dalam bahasa Jokowi “secara tidak sadar kita sudah dijajah”.
Ia menyodok rakyat atas penjajahan itu padahal semua pintu dibuka oleh pemegang kunci, yakni Pemerintahan Pesiden Jokowi sendiri.
Menurut CJ Friedrich “The Pathology of Politics: Violance, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda” (1972) Penghianatan Negara “Treason” adalah perbuatan pidana berupa penghianatan yang dilakukan seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan kejahatan serius. pengkhianatan negara juga diartikan sebagai penentangan pada konstitusi negara.
Sekurangnya ada tiga indikasi pengkhianatan negara, yaitu:
Pertama, penentangan konstitusi termasuk memanipulasi aturan konstitusi demi kepentingan kekuasaan. Hukum menjadi alat politik. Misalnya penerbitan Perppu yang dibuat tanpa alasan “staatsnood”–kegentingan yang memaksa.
Kedua, menjual atau menyerahkan sebagian wilayah negara kepada kekuasaan asing baik sebagai jaminan maupun pengelolaan yang ditentukan sekehendak asing tersebut. Kamuflase dapat berupa investasi atau bentuk kerjasama menjerat lainnya.
Ketiga, pemimpin negara yang berhutang pada negara asing tanpa persetujuan rakyat. Berakibat beban berat rakyat untuk membayarnya. Apalagi jika dari hutang luar negeri itu diburu rente atau komisi atau ada suap (bribery) di dalamnya.
Dari berbagai Perppu yang dibuat di masa Pemerintahan Jokowi hampir tidak satu pun yang memenuhi syarat sebagai “genting dan memaksa” bahkan ada Perppu yang dibuat secara terang-terangan melawan Putusan MK artinya serius dan sengaja untuk melanggar konstitusi.
Kasus Rempang yang berbasis pada MoU dengan China adalah contoh “penyerahan” pulau untuk asing. Kesepakatan “two country twin parks” membahayakan keamanan negara. IKN yang juga diserahkan perencanaan dan investasi kepada China termasuk bentuk dari sebuah pengkhianatan negara.
Hutang Luar Negeri Indonesia per Juli 2023 besarannya 7.855 triliun. Sedangkan masa sebelumnya hanya mencapai 2.608 triliun. Betapa beratnya rakyat Indonesia yang harus membayar hutang ke depan. Bunganya saja per tahun mencapai 343 triliun. Pemerintahan Jokowi adalah pemegang rekor terbesar hutang. Tangan kirinya, Sri Mulyani bergelar Si Ratu Utang.