OPINI

Jokowi Hukum Gantung?

Hukum mati Jokowi, eksekusi dengan tembak mati. Jika perilaku jor-jorannya berakibat pada hukuman yang tidak membuat takut bagi rezim-rezim berikut, maka gantung saja sesuai aturan Pasal 11 KUHP. Bukankah dahulu ada tokoh yang menantang untuk digantung di Monas jika melakukan korupsi? Ternyata ia terbukti divonis korupsi. Tantangannya pun hingga kini masih menggantung.

Tangkap dan adili Jokowi. Bui, tembak mati atau gantung dengan ditonton oleh penduduk negeri. Kezaliman harus dihentikan dan diberi sanksi meski usia jabatan tinggal beberapa hari lagi. Jokowi, famili dan kroni harus diberi edukasi melalui eksekusi. []

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 25 September 2024

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button