NASIONAL

Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, HNW: Hormati Indonesia Jangan Provokatif

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan sikap Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera komunitas LGBT padahal itu bukan bendera negara.

“Kalau bendera komunitas seperti LGBT yang bermasalah bisa ditolerir, apakah Inggris yang pernah menerima tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) nantinya juga akan dibiarkan mengibarkan bendera OPM dengan dalih HAM, sebagaimana mereka kibarkan bendera LGBT itu? Maka wajar bila banyak mengkritik dan mengkoreksi laku provokatif, tidak menghormati norma diplomatik, dan tidak bersahabat dari kedubes Inggris itu,” ujarnya.

“Dan mempertimbangkan eskalasi masalahnya, agar juga tak menjadi preseden, wajarnya Kemlu RI tak cukup hanya menyayangkan dan meminta klarifikasi, tetapi memanggil Dubes Inggris, untuk menyampaikan nota protes dari Pemerintah Indonesia, agar Dubes Inggris minta maaf secara terbuka dan tidak lagi melakukan hal yang provokatif dengan tidak menghormati norma diplomatik dan nilai hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia spt dengan pengibaran bendera LGBT itu,” tambahnya.

“Inilah pentingnya agar Dubes Inggris bersikap bijak dan tidak gegabah. Karena juga tidak semua komunitas masyarakat di Inggris menyetujui LGBT. Bahkan, pengadilan HAM Eropa sendiri memberikan margin of appreciation (diskresi) kepada masing-masing negara Eropa bagi yang tetap tidak mengakui pernikahan sesama jenis yang biasa dilakukan kelompok LGBT. Jadi, jangan impor persoalan LGBT yang kontroversial di sana ke Indonesia yang mempunyai ketentuan soal HAM yang tak sama dengan yang diberlakukan di Inggris,” tukasnya.

Selain itu, HNW menilai sangat penting agar Dubes Inggris dan Dubes negara-negara asing lainnya menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia, antara lain dengan menghormati kekhasan Indonesia, termasuk soal HAM, dengan tidak meng ‘intervensi apalagi yang mengakibatkan terjadinya provokasi’ seperti dengan pengibaran bendera LGBT yang ditolak secara meluas karena dinilai tidak menghormati norma diplomatik, serta tidak sesuai dengan HAM yang diakui di Indonesia, sesuai konstitusi yang berlaku di NKRI.

“Kedubes Inggris mestinya menjaga dan meningkatkan harmoni hubungan yg baik dengan Indonesia, bukan malah melakukan hal yang sebaliknya,” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button