SUARA PEMBACA

Lawan Proyek Terorisme dengan Dakwah Islam Ideologis

Lawan Opini Terorisme dengan Dakwah Islam Ideologis

Allah SWT berfirman:  Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS. Al Maidah ayat 32).

Rasulullah Saw bersabda: “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah, ketimbang terbunuhnya nyawa seorang Muslim.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455).

Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lai.”  (Shahih Sunan Abi Dawud)

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, membunuh jiwa tanpa alasan syar’i tak dibenarkan Islam. Bahkan terkategori dosa besar yang menjerumuskan pelakunya dalam kemurkaan Allah. Juga akan mendapatkan sanksi yang berat. Menjaga jiwa manusia (hifdzun nafs) adalah salah satu maqashid syariah Islam.

Konsep Islam di atas pun dicontohkan oleh Rasulullah Saw secara langsung. Selama dakwah di Mekkah, Rasulullah Saw tak pernah menggunakan kekerasan fisik. Walaupun realitasnya para sahabat bahkan Rasulullah Saw sendiri mengalami siksaan, propaganda dan pemboikotan dari kafir Quraisy. Rasulullah Saw baru menggunakan kekuatan fisik (berjihad) ketika negara Islam berdiri di Madinah. Ini menunjukkan bahwa tuduhan terorisme pada Islam sangat tak berdasar.

Konsep ideologi Islam seperti di atas tak hanya wajib didakwahkan oleh muslim ke khalayak. Tapi harus diamalkan oleh muslim dalam kehidupannya. Agar dunia tahu bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Dengan seperti ini, tudingan buruk terorisme pada Islam akan terpatahkan. Wallahu a’lam bish-shawabi.

Ummu Bilal

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button