NASIONAL

Mahasiswa Baru UI Dilarang Ikuti Kegiatan Organisasi yang Tak Diizinkan Pimpinan Kampus

Jakarta (SI Online) – Mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diwajibkan untuk mengikuti dan menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan oleh pihak rektorat.

Sedikitnya ada 13 aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru dalam menjalani kehidupan sehari-hari selama menyandang gelar mahasiswa jaket kuning kampus tersebut.

Salah satu aturan yang harus dipatuhi, mahasiswa UI dilarang mengikuti kegiatan keorganisasian yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan kampus, baik pimpinan fakultas maupun universitas.

“Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia,” tulis poin 11 Pakta Integritas tersebut.

Dalam Pakta Integritas tersebut, jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai yang telah diatur, maka sanksi yang harus diterima setinggi-tingginya pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari Universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia.”

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, secara singkat mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas itu dilakukan baru tahun ini.

“Ya (baru tahun ini),” kata Amel singkat seperti dilansir Tempo.co, Rabu 9 September 2020.

Dikonfirmasi lebih jauh soal alasan diterapkan Pakta Integritas tersebut, Amel pun belum menanggapinya.

Berikut isi pakta integritas yang harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk :

1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari

2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan Universitas Indonesia

3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia

4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas

7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia

8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik

9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental

10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara

11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia

12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)

13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

sumber: tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button