NASIONAL
Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama Juga Bukan Negara Sekuler
Mahfud mengungkapkan, mengenai hukum privat, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasarkan pada pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.
“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” pungkasnya.
red: a.syakira