DAERAH

Menag Atur Jarak Shaf Shalat Satu Meter, MPU: Di Aceh Belum Perlu

Banda Aceh (SI Online) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh berpendapat belum perlu pemberian jarak satu meter pada saf salat berjamaah karena menganggap kondisi saat ini masih “biasa-biasa saja”.

Hal ini dikatakan terkait Surat Edaran Menteri Agama soal saf shalat berjamaah berjarak satu meter.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan saat ini di Aceh belum ditemukan kasus Virus Corona varian Omicron.

“Kita di Aceh pelaksanaannya seperti biasa, (jarak) itu belum perlu, karena kondisi kita masih biasa-biasa saja,” kata Tengku Faisal, kepada wartawan, Selasa (08/02) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Hanya saja, Faisal menyatakan jika kondisi kasus di Aceh meningkat tajam. Pihaknya akan membuat tausiah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.

“Persoalan ibadah ya seperti biasa, belum ada hal-hal yang membuat kita salat itu berjarak. Ya kalau ada kondisi tertentu, baru kita buat tausiah soal itu (salat berjarak),” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona akibat varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 4 Februari 2022.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak shalat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button