Mulai Oktober 2022 Singapura Turunkan Tarif Listrik, Indonesia Kapan Ya?
Jakarta (SI Online) – Seiring dengan penurunan biaya energi, pemerintah Singapura akan menurunkan tarif listrik mulai Oktober hingga Desember 2022.
Perusahaan listrik Singapura atau SP Group menyatakan, mulai periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2022, tarif listrik tidak termasuk PPN (GST), akan turun rata-rata 1,4 persen atau 0,42 sen per kWh dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
“Ini karena biaya energi yang lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya,” ujar manajemen SP Group, dikutip CNA, Jumat (30/9).
Tarif listrik rumah tangga, sebelum dikenakan PPN, akan turun dari 30,17 sen menjadi 29,72 sen per kWh. Kemudian, tagihan listrik bulanan rata-rata untuk keluarga yang tinggal di flat subsidi berisikan empat kamar akan turun sebesar 1,55 dolar Singapura.
Baca juga: Program Kompor Listrik Batal, Pengamat: Masih Banyak Masalah Teknis
Sebelumnya, pada kuartal II 2022 tarif listrik naik rata-rata 8,1 persen akibat lonjakan biaya energi imbas perang kenaikan harga gas dan minyak global yang diperburuk oleh konflik di Ukraina.
SP Group meninjau tarif listrik setiap kuartal berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Energy Market Authority (EMA).
Dalam hal ini, besaran tarif listrik di Singapura terdiri dari empat komponen, biaya energi yang dibayarkan kepada perusahaan pembangkit, biaya jaringan dan biaya layanan penunjang pasar yang dibayarkan kepada SP Group.
Selain itu, besaran tarif juga terdiri dari biaya administrasi pasar dan pengoperasian sistem tenaga listrik yang dibayarkan kepada perusahaan pasar energi dan operator sistem tenaga.
Komponen biaya energi disesuaikan setiap tiga bulan untuk mencerminkan perubahan biaya bahan bakar dan pembangkit listrik.
Biaya bahan bakar adalah biaya impor gas alam, yang terikat dengan harga minyak dengan kontrak komersial.