Novel Baswedan: Kita Berhadapan dengan Gerombolan Bebal
Jakarta (SI Online) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan.
“Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal,” kata Novel Baswedan, Jumat (12/6/2020), seperti dilansir Antara.
“Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata,” tambah Novel.
Baca juga: Novel Cacat Mata Seumur Hidup, Penyerangnya Cuma Dituntut Setahun
Novel mengaku sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas.
“Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan,” kata Novel.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut setahun tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara, Jaksa: Pelaku Sudah Minta Maaf
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Sumber: Antara