Partai Ummat Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA untuk Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta
Jakarta (SI Online) – Partai Ummat meminta Pemerintah untuk menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan segera memperbaiki kualitas udara khususnya di Jakarta.
“Kami menuntut pemerintah untuk berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajibannya, menerima hasil putusan MA dan segera bertindak untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” kata Ketua Partai Ummat Bidang Lingkungan Iman Masfardi dalam keterangan persnya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, putusan MA yang menolak kasasi dari pemerintah merupakan langkah kemajuan sebagai upaya awal mengadakan udara bersih di Jakarta.
“Putusan ini berita baik buat warga Jakarta, khususnya bagi kelompok rentan yang hingga saat ini masih berjuang untuk mendapatkan udara bersih,” ujar Iman.
Saat ini saja, kualitas udara di Jakarta masih dalam kategori tidak sehat. Hal itu, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada 20 November 2023.
Oleh karena itu, kata Iman, sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya dalam mengurusi kebutuhan dasar masyarakat bahkan semua makhluk hidup.
“Udara bersih adalah kebutuhan dasar yang Allah berikan secara gratis, kewajiban penguasa menjaganya, jangan sampai karena ada kepentingan ekonomi segelintir pengusaha besar lalu mengakibatkan pencemaran akhirnya mengorbankan kebutuhan dasar untuk semua makhluk hidup ini,” jelas Iman.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi bernomor: 2560 K/PDT/2023 tentang gugatan polusi udara yang dilayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Dengan begitu, hakim MA tetap menilai pemerintah dinyatakan bersalah dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. [ ]