NASIONAL

Pemerintah Geser Hari Libur Peringatan Maulid Nabi Saw, Fadli Zon: Apa Cuma itu Bisanya?

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Kamaruddin dalam keterangan tertulis Sabtu (9/10/2021).

Perubahan hari libur keagamaan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

red: farah abdillah/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button