INTERNASIONAL

Pengadilan Saudi Vonis 38 Orang Atas Kasus Terorisme

Riyadh (SI Online) – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum 38 orang atas kejahatan terkait terorisme.

Saluran televisi pemerintah, Al Ekhbariya, Selasa (12/11) melaporkan, ke-38 orang itu dituduh membiayai terorisme dan melakukan pengkafiran (takfir). Dikatakan salah satu dari mereka “mendirikan organisasi teroris di penjara”.

Ekhbariya tidak memberikan kewarganegaraan atau nama-nama terpidana, perincian tentang kapan mereka ditangkap atau diadili, atau hukuman apa yang dikeluarkan oleh pengadilan pidana spesialis di Riyadh, yang dibentuk untuk mengadili kasus-kasus terorisme.

Riyadh telah berada di bawah pengawasan ketat internasional atas catatan hak asasi manusianya sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018 dan penahanan aktivis hak-hak perempuan yang masih diadili.

Pada April, juga diekekusi 37 orang karena kejahatan terorisme. Ketua HAM AS mengatakan kebanyakan dari mereka adalah Syiah yang mungkin tidak memiliki pengadilan yang adil dan setidaknya tiga adalah anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Sumber: Reuters

Artikel Terkait

Back to top button