#Penistaan AgamaINTERNASIONAL

Perempuan Pakistan Divonis Gantung Gara-Gara Unggah Karikatur Nabi Muhammad sebagai Status WA

Islamabad (SI Online) – Seorang perempuan telah dijatuhi hukuman mati dengan metode gantung di Pakistan. Sebabnya ia mengunggah karikatur Nabi Muhammad sebagai status WhatsApp-nya. Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020 lalu.

Vonis terhadap Ateeq diumumkan pada Rabu (19/01) di kota garnisun Rawalpindi. Pengadilan, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/1/2022), memerintahkan dia untuk digantung di lehernya hingga meninggal. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Menurut pengadilan, dia didakwa mengunggah materi penistaan agama sebagai status WhatsApp. Ketika temannya mendesaknya untuk menghapusnya, dia malah mengirim materi itu kepadanya.

Penistaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum mati di Pakistan, meskipun eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.

Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, agama Islam, dan Al-Qur’an.

“Siapa pun dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan representasi yang terlihat atau dengan tuduhan, sindiran, atau apa pun, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad Saw akan dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda,” bunyi bagian dari undang-undang tersebut.

Sayangnya tidak ada yang pernah dieksekusi di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan karena pengadilan yang lebih tinggi telah menolak atau meringankan hukuman tersebut.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button