Pernikahan Dini: Ancaman atau Solusi?
Menikah muda sering dianggap jalan pintas untuk menyelesaikan masalah sosial, tapi kenyataannya, menikah dini sering menimbulkan tantangan besar, baik dari sisi psikologis, emosional, maupun ekonomi.
Di Banjarmasin, banyak remaja terpaksa menghadapi tanggung jawab rumah tangga sebelum mereka siap sepenuhnya. Fenomena ini bukan sekadar soal usia, tetapi juga cerminan kondisi keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial.
Berdasarkan laporan Radar Banjarmasin (17/12/2025), kasus pernikahan dini masih tinggi, terutama akibat kehamilan di luar nikah. Babuncu4News (17/12/2025) menyebut tekanan ekonomi dan minimnya pendidikan seksual berbasis agama sebagai faktor pendorong utama.
RRI Banjarmasin (17/12/2025) melaporkan bahwa DP3A memberikan penguatan mental kepada pasangan muda melalui konseling, edukasi hubungan sehat, persiapan psikologis, dan pembinaan komunikasi, meskipun intervensi ini dilakukan setelah pernikahan terjadi, bukan preventif.
Jika kita lihat, akar masalah pernikahan dini bukanlah hanya soal usia. Tetapi Lingkungan sosial yang membolehkan perilaku seksual sebelum menikah membuat pernikahan kerap menjadi jalan darurat, bukan berdasarkan keputusan matang. Kurangnya pengawasan terhadap pornografi dan minimnya regulasi pembatasan pergaulan bebas memperburuk kondisi.
Pendidikan formal menekankan kesehatan reproduksi, tetapi minim menanamkan akhlak, tanggung jawab, dan nilai iffah (menjaga kehormatan diri). Banyak remaja tumbuh dengan gadget sebagai “pengganti” orang tua, sehingga literasi agama dan moral melemah.
Lebih jauh lagi, sistem sekuler kapitalis memperparah fenomena ini. Sistem yang mendorong hedonisme, konsumtif, dan individualistis membuat remaja mudah terpengaruh budaya bebas, mengejar kepuasan pribadi tanpa berpikir panjang tentang tanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan dini sering muncul sebagai jalan keluar darurat ketika masalah muncul, misalnya kehamilan di luar nikah.
Melihat kenyataan ini, solusi Islami harus bersifat holistik dan manusiawi. Pertama, generasi muda perlu dibimbing sejak awal untuk menjaga diri dari perbuatan yang merusak akhlak. Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Dalam praktiknya, ini berarti masyarakat dan negara bisa bekerja sama mengatur konten digital agar anak muda tidak terpapar pornografi, pacaran, atau gaya hidup hedonistik. Tujuannya bukan mengekang, tapi melindungi mereka agar berkembang sehat secara moral dan spiritual.
Kedua, interaksi antara laki-laki dan perempuan harus diatur dengan adab syariat. Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berdua-duaan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” (HR. Ahmad)
Ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pengaturan ruang publik, pembatasan interaksi tanpa pendampingan, dan pendidikan adab sejak dini. Dengan demikian, remaja belajar menjaga kehormatan diri secara alami, bukan karena takut hukuman semata.
Ketiga, pendidikan Islam harus menjadi fondasi dalam membentuk karakter. Kurikulum dan kegiatan sekolah perlu menekankan pengendalian diri, tanggung jawab, dan nilai iffah, bukan hanya aspek kesehatan reproduksi. Allah SWT memerintahkan, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Nur: 32)






