NUIM HIDAYAT

Prawoto Mangkusasmito: Teladan Ketua Masyumi Terakhir

Memo Masyumi pada Soekarno

Masyumi memang mempunyai pendirian yang tegas. Ketika Soekarno membentuk Kabinet Gotong Royong, merangkul PKI dan menyebarkan ide-ide komunis, Natsir, Prawoto, HM Rasyidi dll. menyatakan sikapnya untuk menjadi oposan Presiden Soekarno. Akibatnya, hampir semua tokoh Masyumi mengalami beratnya perjuangan dengan “gemblengan” di rumah-rumah tahanan negara.

Sikap oposan terhadap Soekarno memuncak, ketika Soekarno dengan tanpa alasan yang jelas membubarkan Partai Islam terbesar itu. Lewat Keputusan Presiden RI No. 200/1960 tertanggal 17 Agustus 1960 (dan merujuk Penetapan Presiden No.7/1959) Soekarno membubarkan Masyumi.

Alasannya, menurut Soekarno, “Partai melakukan pemberontakan, karena pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan apa yang disebut dengan “Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” atau “Republik Persatuan Indonesia” atau telah jelas memberikan bantuan terhadap pemberontakan, sedang partai itu tidak resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggota pimpinan tersebut.”

Menanggapi keputusan Presiden yang semena-mena dan mendadak itu, Prawoto Mangkusasmito (Ketua Umum) dan HM Yunan Nasution (Sekretaris) menyampaikan surat pembubaran Masyumi dan sekaligus menyampaikan “memorandum keras” kepada ayahnya Megawati itu. Dalam pengantar memo itu, Prawoto mengungkapkan bahwa Masyumi sejak didirikan selalu berpegang teguh pada hukum dan kesepakatan bersama dalam bernegara.

“Umat Islam dibesarkan untuk memegang janji itu, tidak terkecuali janji yang diberikan kepada golongan lain, sampai pula janji yang diberikan kepada golongan yang menurut paham Islam dinamakan golongan kafir,” tulis Prawoto, tertanggal 13 September 1960.

Memo itu selanjutnya meminta kepada tokoh-tokoh Masyumi untuk tetap memperjuangkan hukum Islam dan menyindir kekuasaan Soekarno yang cenderung diktator. “Orang-orang yang benar-benar memperjuangkan Islam, tidak bisa lain dari bertujuan supaya hukum Islam berlaku dan terutama untuk si pejuang sendiri, hukum Islam dengan segala batas dan larangan-larangannya, yang tidak boleh dilanggar oleh si Muslim yang kebetulan berkuasa.”

Sebelum Masyumi dinyatakan bubar, Prawoto sebenarnya telah memberikan kuasa hukum kepada Mohammad Roem, Mr. Madoeretno Haaznam dan Mr. Djamaluddin Dt. Singo Mangkuto untuk menggugat Soekarno lewat Pengadilan Negeri Istimewa, Jakarta. Gugatan itu kemudian disampaikan oleh Mohammad Roem 9 September. Roem menulis bahwa Penpres No. 7/1959 itu, tidak mempunyai kekuatan hukum dan merupakan penyimpangan UUD 45.

Karena itu, Kepres 13/60 juga batal demi hukum. Pembubaran Masyumi, menurut Roem, menutup pintu bagi berjuta-juta warga negara untuk beramal dan karena itu menimbulkan kerugian yang tak terhingga.

Tapi usaha rehabilitasi Masyumi gagal, karena Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta lewat Ketua Pengadilannya M Rochjani Soeoed, menyatakan Pengadilan itu tidak berwenang memeriksa perkara gugatan yang disampaikan Masyumi.

Tidak mengenal letih, Prawoto dan kawan-kawan terus mengusahakan rehabilitasi Masyumi pada masa awal Soeharto berkuasa. Tapi, sayangnya Soeharto seperti juga Soekarno menolaknya, meski Orde sudah berganti.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button