IBADAH

Prinsip ‘Hifz al-Nafs’ dalam Shalat Khauf

Kekhusyukan dalam salat merupakan unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Betapa tidak, Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Bulūgh al-Marām [hlm. 55, DK Islamiyyah) bahkan membuat satu bab khusus berjudul “Anjuran untuk Khusyuk dalam Salat”.

Penyusunan bab tersendiri ini menunjukkan bahwa kekhusyukan bukan sekadar aspek tambahan, melainkan salah satu unsur terpenting yang menentukan kesempurnaan salat seorang hamba.

Imam al-Ghazali dalam Iḥya’-nya [jld. 1, hlm. 244, Al-Maktabah al-Tawfīqiyyah] menyatakan bahwa khusyuk merupakan salat satu syarat sah salat. Hal ini didasarkan atas banyak dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Di antaranya surah Ṭāhā, ayat14:

اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

“Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.”

Menurut Imam al-Ghazali lawan dari ingat adalah lalai. Bagaimana bisa seseorang disebut mendirikan salat jika ia lalai!?

Apa yang dijelaskan para ulama mengenai keutamaan sekaligus keharusan menghadirkan kekhusyukan dalam salat menunjukkan bahwa khusyuk merupakan ruh salat itu sendiri; unsur yang menghidupkan ibadah, menjadikannya sebagai ajang mengingat Allah, bermunajat kepada-Nya, serta sebagai sarana yang mampu mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.

Meskipun demikian, kekhusyukan yang dikehendaki dalam salat bukanlah kekhusyukan yang menghilangkan kesadaran seseorang. Misalnya, ketika ada najis yang jatuh pada pakaiannya lalu ia tidak menyadarinya sehingga tidak segera disingkirkan. Salat yang dilakukan dalam kondisi seperti ini tentu tidak sah, karena salah satu syarat sah salat adalah mengenakan pakaian yang suci. Karena itu, kesadaran tetap diperlukan agar seseorang dapat mengetahui apakah terdapat najis pada pakaian atau tempat salatnya.

Kekhusyukan dalam salat juga tidak boleh menghilangkan kesadaran seseorang untuk menjaga keselamatan jiwanya apabila di tengah pelaksanaan salat terjadi hal-hal yang membahayakan. Salat sebagai kewajiban syar‘ī tentu tidak bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs—salah satu tujuan utama (maqāṣid) hadirnya syariat Islam.

Prinsip ḥifẓ al-nafs menegaskan bahwa Islam tidak hanya melarang pembunuhan tanpa hak, tetapi juga melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengarah pada hilangnya nyawa atau mencederai kesehatan seseorang. [M. Quraish Shihab, Islam dan Lingkungan, hlm. 4, Lentera Hati].

Dari prinsip ḥifẓ al-nafs lahirlah sejumlah kaidah fikih, di antaranya “al-ḍarar yuzāl” (segala bentuk bahaya harus dihilangkan). Prinsip ini juga menjadi dasar hadirnya berbagai rukhsah (keringanan hukum) ketika terdapat uzur yang menimbulkan kesulitan atau ancaman terhadap jiwa. Salah satu bentuk rukhsah tersebut adalah Ṣalāt al-Khawf.

Salat sebagaimana diketahui merupakan fardu ‘ain baik setiap umat Islam. Dalam keadaan apapun seseorang dilarang meninggalkan salat. Ketika keadaan yang sedang dihadapi mengancam keselamatan jiwa Islam memberikan solusi yaitu memberikan keringanan (rukhṣah)  seperti yang ada pada Ṣalāt al-Khawf.

Ṣalāt al-Khawf, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam Rawḍahal- Ṭālibīn [jld. 2, hlm. 49, Al-Maktab al-Islāmī], bukanlah bahwa rasa takut menuntut adanya salat tersendiri, atau bahwa rasa takut mengubah jumlah rakaat maupun waktu pelaksanaannya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button