IBADAH

Prinsip ‘Hifz al-Nafs’ dalam Shalat Khauf

Yang dimaksud adalah bahwa situasi rasa takut berpengaruh pada cara pelaksanaan salat-salat fardu, termasuk tata cara pelaksanaannya secara berjamaah, serta membolehkan beberapa hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam kondisi normal. Beliau juga menegaskan bahwa pada dasarnya rasa takut tidak memengaruhi pelaksanaan salat fardu secara umum, melainkan hanya memengaruhi tata cara pelaksanaannya ketika dilakukan secara berjamaah.

Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam Tanwīr al-Qulūb [hlm. 204, Al-Maktabah al-Tawfīqiyyah] menulis: “dalam Ṣalāt al-Khawf tetap dituntut untuk memenuhi apa yang juga dituntut dalam salat pada kondisi aman, seperti rukun-rukun, sunah-sunah, syarat-syarat, serta jumlah rakaat.

Namun, dalam ṣalāt ini dimaafkan beberapa hal yang tidak dimaafkan dalam salat pada kondisi aman, seperti memanjangkan i‘tidal, besarnya perbedaan gerakan antara imam dan makmum, bolehnya makmum yang melaksanakan salat fardu bermakmum kepada imam yang sedang salat sunah, banyaknya gerakan, serta tidak menghadap kiblat dalam Ṣalāt Syiddat al-Khawf.”

Penutup

Sebagai penutup dapat diambil suatu kesan bahwa disyariatkannya salat al-Khawf menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang ajaran-ajarannya sesuai dengan fitrah manusia, yaitu ‘adam al-ḥarj (tidak memberatkan).

Disyariatkannya salat ini menunjukkan betapa pentingnya permasalahan salat sehingga dalam keadaan yang genting sekalipun ia tetap wajib dikerjakan.

Selain itu, salat ini memberikan suatu kesan yang besar juga, yaitu betapa pentingnya salat berjamaah. Syaikh Wahbah al-Zuhaili menulis dalam al-Fiqh al-Islāmī bahwa tujuan disyariatkannya salat Khawf adalah:

حرص الإسلام على أداء الصلاة جماعة، لتظل رابطة التجمع قوية صلبة دائمة، حتى في أشد أوقات المحن والمخاطر والأزمات

“Islam sangat menekankan pelaksanaan salat secara berjamaah agar ikatan kebersamaan tetap kuat, kokoh, dan terus terjaga—bahkan pada saat-saat yang paling sulit, penuh ujian, bahaya, dan krisis.”

Imam al-Shan’ani dalam Subul al-Salām menulis:

واعلم أن شرعية هذه الصلاة من أعظم الأدلة على عظم شأن صلاة الجماعة

“Ketahuilah bahwa disyariatkannya salat [Khawf] ini merupakan salah satu bukti terbesar akan agungnya kedudukan salat berjamaah.” Demikian, wallāh a’lam.[]

Zuhaili Zulfa, S.Pd., seorang guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button