NASIONAL

Revitalisasi Monas Taat Keppres, Bukan Asal Bongkar

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan proyek revitalisasi Monas yang saat ini tengah dikerjakan Pemprov sesuai dengan Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Dalam pasal 6 Keppres tersebut disebutkan, Gubernur diposisikan sebagai Ketua Badan Pelaksana. Selanjutnya di pasal 7 poin A, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya rencana pemanfaatan ruang, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” ungkap Saefullah dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Saefullah menambahkan, proyek revitalisasi ini adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Saat ini pun Pemprov DKI sedang berfokus kepada pengerjaan Plaza di sisi selatan.

Untuk revitalisasi di selatan Monas itu, kata dia, akan selesai pada pertengahan Februari. Dia kembali menegaskan proyek yang ditangani Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI itu taat aturan.

“Untuk mengerjakan sisi selatan yang sedang kita kerjakan ini adalah plaza yang mudah-mudahan ini akan selesai pada pertengahan bulan Februari. Acuannya ke mana? Tetap Keppres 25/1995, kita taat pada Keppres itu,” katanya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button