LAPORAN KHUSUS

Siapa Pengusul RUU HIP di Badan Legislasi DPR?

Fraksi PKB menyetujui draf RUU dilanjutkan sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran. Sedangkan Fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi itu tak mendesak dibahas saat rakyat sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. TAP MPRS itu mengatur pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia. PKS juga meminta pasal soal “Ekasila” dalam RUU tersebut dihapuskan.

Baca juga: Eks Kepala BPIP: 80 Persen Isi RUU HIP Ngawur

Hal senada, soal perlunya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, juga disampaikan Fraksi PAN. Sementara Fraksi PPP meminta beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar lembaga negara lainnya.

“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, FPGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun untuk FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan poin-poin yang tercantum dalam Pendapat fraksi,” demikian tertulis dalam risalah rapat.

Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi usul inisiatif dan masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi minus Fraksi Demokrat menyerahkan pendapat tertulisnya.

Baca juga: Fraksi PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa

Fraksi PKS menilai keputusan rapat paripurna pada Selasa 12 Mei 2020 yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan adalah tindakan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button