#Menuju Pilpres 2024NASIONAL

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diingatkan Agar Tak Langgar Konstitusi

Jakarta (SI Online) – Sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang yang tergabung dalam Tim UI Watch dan Petisi 100 menggelar diskusi tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diskusi bertajuk “Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Adalah Pengkhianat Konstitusi!?” digelar pada Jumat lalu (14/10/2023) di Jakarta.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan sebagai salah satu narasumber mengingatkan MK agar menjalankan tugasnya sesuai wewenang yang diberikan oleh konstitusi. Artinya, MK tidak boleh melanggar konstitusi.

“Pertama, MK harus melihat apakah penggugat mempunyai legal standing. Apakah ada kerugian konstitusional yang dialami penggugat karena adanya batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres. Penggugat tidak boleh mewakilkan pihak lain dalam melakukan gugatan ke MK. Karena sudah menjadi rahasia umum soal batas usia ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Gibran untuk dijadikan calon wakil presiden,” ujar Anthony.

Ia mempertanyakan, jika gugatan tersebut dilakukan untuk kepentingan Gibran, kenapa tidak Gibrannya sendiri yang menggugat MK. Jadi anda tidak bisa menggugat konstitusi untuk orang lain karena itu tidak ada legal standingnya,” kata Anthony

“Yang menggugat itu PSI yang sekarang ketuanya Kaesang adiknya Gibran, dan kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga,” tambahnya.

Anthony mengatakan, PSI tidak memiliki legal standing untuk menggugat batas usia karena tidak bisa mencalonkan Capres/Cawapres, hal itu karena PSI tidak memenuhi parliamentary threshold pada 2019 lalu.

“Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu,” jelasnya.

Namun jika MK menerima gugatan tersebut, kata Anthony, MK telah melanggar konstitusi. “Dalam Undang-undang Pemilu salah satu definisi pengkhianat negara adalah pelanggar konstitusi, karena itulah acara ini mempertanyakan apakah MK melanggar konstitusi sehingga menjadi pengkhianat konstitusi? Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan,” tuturnya.

Selain Anthony, hadir juga dalam diskusi tersebut antara lain Ahli Hukum DR Ahmad Yani SH MH, Anggota Badan Pekerja Petisi 100, Marwan Batubara, Aktivis Senior DR Eggi Sudjana SH MSi dan Ahli Ilmu Politik Prof Chusnul Mari’yah.

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin har ini, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut yaitu pada Senin 16 Oktober 2023.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button