HALAL

Titik Kritis Minuman Kumys

Kumys, sebutan lainnya adalah kumiss atau koumiss, adalah minuman fermentasi secara tradisional yang terbuat dari susu kuda betina. Minuman tersebut masih dianggap penting bagi suku-suku bangsa wilayah Asia Tengah.

Selain rasanya yang unik, kumys juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Meski bahan bakunya susu, proses fermentasi yang terjadi memberikan hasil samping alkohol. Lalu bagaimana status kehalalannya?

Kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun yang lalu. Namun, tidak ada catatan pasti tentang asal-usul minuman ini.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kumys pertama kali dibuat oleh suku nomaden Skifia, yang tinggal di wilayah Kazakhstan dan Kirgizstan. Sejarawan Romawi, Herodotus, menyebutkan kumys juga dikonsumsi oleh suku-suku nomaden di Mongolia.

Semakin berkembangnya zaman, kumys juga menjadi minuman yang populer di masyarakat Rusia pada abad ke-19. Banyak ahli kesehatan di Rusia yang mempromosikan kumys sebagai minuman yang menyehatkan dan cocok untuk digunakan sebagai pengobatan. Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.

Kumys memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena kaya akan nutrisi yang terkandung di dalamnya. Sebagai minuman probiotik yang alami, kumys membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Ini karena bakteri asam laktat yang terkandung dalam kumys dapat membantu memecah nutrisi dan meningkatkan penyerapan nutrisi dalam tubuh.

Bagaimana hukum kumys?

Pada dasarnya, kumys hanya berbahan baku utama dari susu kuda. Namun, jika ditelusur dari cara pembuatannya, ada titik kritis kehalalan pada kumys.

Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, mengatakan, pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat. Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian dibiarkan untuk difermentasi selama beberapa hari.

Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat. Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Tujuannya untuk menstandardisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.

Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan.

Kumys memiliki cita rasa yang asam khas produk fermentasi, dengan kandungan karbohidrat (laktosa) yang lebih rendah karena telah dimanfaatkan oleh bakteri. Minuman ini memungkinkan mengandung etanol melebihi batas 0,5% sesuai tuntunan fatwa MUI.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button