OASE

Urgensi Fikih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Kurban Gunakan APBN

Regulasi Pelaksanaan Kurban Harus Selaras dengan Perspektif Hukum Islam

Perspektif Imam al-Mawardi: (Pemimpin/Presiden Boleh Berkurban untuk Rakyatnya)

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : وَلِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ.

Imam al-Mawardi berkata: “Bagi para pemimpin suatu negara, diperbolehkan berkurban untuk umat Islam dengan menggunakan dana dari baitulmal.” (Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, Juz 2, hlm. 236)

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama di atas, terdapat beberapa poin penting yang dapat dirumuskan secara sistematis. Pertama, Rasulullah saw. berkurban dengan dua ekor kibas, yang mana satu ekor untuk pribadi beliau sendiri dan satu ekor lagi diperuntukkan bagi umatnya yang tidak mampu.

Kedua, menurut Imam al-Mawardi, para pemimpin atau presiden boleh berkurban untuk rakyatnya dengan catatan dananya diambil dari baitulmal, bukan APBN. Ketiga, pelaksanaan berkurban harus dibedakan secara tegas antara kurban pribadi sang pejabat dan kurban yang diniatkan untuk umat atau rakyat.

Keempat, tidak diperbolehkan berkurban untuk rakyat menggunakan uang yang bersumber dari anggaran APBN negara. Larangan ini didasari atas adanya perbedaan mendasar dalam hukum Islam antara konsep baitulmal dengan konsep APBN.

Baitulmal adalah kas negara kaum muslimin yang sumber dananya diperoleh dari hasil infak, zakat, sedekah, hibah, jariah, dan wakaf. Dana tersebut dikelola oleh umat Islam sehingga penggunaannya pun dikhususkan untuk keperluan maslahat umat Islam, seperti ibadah kurban.

Sementara itu, APBN merupakan anggaran yang dihimpun dari sektor pajak yang bersifat umum, baik dari warga muslim maupun non-muslim. Dalam hal berkurban, pengelolaan dan hukumnya memiliki kesamaan dengan syariat pengelolaan zakat.

Zakat hanya boleh dipungut dari umat Islam dan disalurkan kembali khusus untuk pemenuhan kebutuhan umat Islam. Oleh karena itu, tidak boleh ada dana zakat ataupun dana kurban ritual yang bersumber dari masyarakat non-muslim.

Pihak yang hendak berkurban juga disyaratkan harus memenuhi kriteria milkut-tam atau memiliki kepemilikan personal yang sempurna atas hewan tersebut. Atas dasar kepemilikan mutlak itulah, hewan kurban tersebut sah disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Dana kurban tidak bisa diambil dari APBN karena di dalam anggaran tersebut terdapat hak warga miskin non-muslim yang tidak disyariatkan dalam kurban. Pemerintah tentu bukan dilarang untuk berkurban atau mengurus kurban, melainkan harus melaksanakannya sesuai dengan koridor syariat Islam.

Aturan yang sangat krusial dan harus diperhatikan oleh setiap pequrban adalah ketulusan serta keikhlasan niat. Hal ini selaras dengan tujuan utama penghambaan sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Swt.:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam’.” (QS Al-An’am [6]: 162)

Ayat di atas mengajarkan kepada setiap mukmin tentang prinsip totalitas keikhlasan dalam segala bentuk peribadatan kepada-Nya. Segala aktivitas kehidupan termasuk berkurban harus dipersembahkan hanya untuk Allah Swt. tanpa mengharapkan balasan keduniawian selain rida-Nya.

Karenanya, ibadah haji dan kurban harus disterilkan dari unsur riya, pencarian kekayaan, popularitas, maupun kepentingan jabatan politik. Menurut Imam as-Suyuthi, kalimat wanusuki mencakup makna ibadah haji, kurban, serta seluruh bentuk peribadatan lainnya.

Sedangkan kalimat lillahi rabbil ‘alamiin menegaskan bahwa seluruh rangkaian ibadah tersebut wajib dilaksanakan semata-mata karena Allah Swt. Jika bantuan hewan kurban ditunggangi unsur politis dengan mengambil dana APBN atas nama pribadi presiden, hal itu melanggar kode etik keikhlasan.

Adapun mengenai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo yang diambil dari dana APBN, hal tersebut dinilai kurang relevan dengan analogi hukum Imam al-Mawardi. Analisis fikih menunjukkan adanya dua poin kekeliruan mendasar dalam pengambilan hujah tersebut.

Kesalahan pertama adalah menyamakan instrumen APBN modern dengan institusi baitulmal kaum muslimin yang jelas-jelas berbeda sumber pendapatannya. Kesalahan kedua adalah mengabaikan analisis hadits-hadits mutawatir yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. selalu berkurban menggunakan dana pribadi beliau sendiri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button