Urgensi Fikih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Kurban Gunakan APBN
Hukum Kurban
Perspektif Al-Qur’an
Hukum dan pelaksanaan kurban telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. serta orang-orang yang menaati Allah dan Rasul-Nya. Pelaksanaan tersebut didasarkan pada dalil-dalil qat’i, salah satunya berdasarkan Tafsir Jalalain saat menjelaskan Surah Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS Al-Kautsar: 1-3)
“Sesungguhnya, engkau wahai Muhammad, telah dianugerahi Al-Kautsar (Telaga di surga), dan umatmu akan datang meminumnya. Kautsar juga bermakna kebaikan yang banyak seperti mukjizat, kenabian, Al-Qur’an, syafaat, dan lain-lain. Karena banyak karunia itu, maka salat Iduladhalah kamu dengan tulus kepada Rabb-mu. Kemudian setelah selesai salat Iduladha, sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membenci engkau, yaitu Ash bin Wail, dialah yang putus dari kebaikan (tidak mendapat berkah).”
Surah Al-Kautsar di atas menjelaskan tentang perintah salat dan berkurban kepada Nabi Muhammad saw. Salat yang dimaksud di sini adalah salat Iduladha, sedangkan kalimat wanhar bermakna perintah menyembelih hewan kurban yang hukum keduanya adalah sunah.
Perintah menyembelih hewan kurban pada surah tersebut berada pada dua posisi spiritual yang sangat mendalam. Pertama merupakan perintah bersyukur karena Rasulullah saw. diberi karunia Telaga Kautsar, dan kedua merupakan perintah bersabar karena beliau sempat disangka putus berkah hidupnya setelah wafatnya putra beliau yang bernama Qasim (Tafsir Jalalain, Juz 2, hlm. 272).
Perspektif Hadits
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ.
“Aku diperintahkan untuk berkurban, dan kurban hukumnya sunah bagi kalian.” (HR Muslim)
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ.
“Telah diwajibkan kepadaku untuk berkurban, namun kurban itu tidak wajib bagi kalian.” (HR Tirmidzi)
“Jika kamu melihat hilal bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, maka tahanlah (jangan memotong) rambut dan kukunya.” (HR Hakim, beliau mengatakan hadits ini sesuai syarat Al-Bukhari)
أَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي.
“Ya Allah, hewan yang satu ini adalah kurban untuk diriku, dan yang satu lagi adalah kurban untuk umatku yang tidak mampu berkurban.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi; dalam kitab Minhajul Muslim hlm. 342–345).
عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَبٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَ الْأَضْحَى، فَلَمَّا انْصَرَفَ أُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي.
Dari Mutalib bin Abdillah bin Hantab, dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Saya salat Iduladha bersama Rasulullah saw. Setelah selesai salat, Rasulullah saw. dibawakan seekor kibas, lalu beliau menyembelihnya dengan membaca bismillah, Allahu akbar, ‘Ya Allah, hewan kibas ini adalah kurban dari diriku dan dari umatku yang tidak mampu berkurban’.” (HR Ahmad, Juz 3, hlm. 362; Abu Dawud, no. 2810; Tirmidzi, no. 1521)
Muhammad Ishak meriwayatkan dari Yazid, dari Abi Habib, dari Abi Ayyasy, dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah saw. berkurban dengan dua ekor kibas pada hari raya. Beliau menghadapkan keduanya ke arah kiblat seraya membaca doa: “Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada kebenaran, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik; sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri; Ya Allah, hewan ini berasal dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya,” kemudian beliau membaca basmalah, bertakbir, lalu menyembelihnya.
Dari Ali bin Husain, dari Abi Rafi’, bahwasanya Rasulullah saw. apabila hendak berkurban, beliau membeli dua ekor kibas yang bertanduk dan berwarna putih bercampur hitam. Setelah selesai salat dan berkhotbah, beliau mendatangi salah satu hewan kurban lalu menyembelihnya sendiri dengan pisau tajam seraya berkata: “Ya Allah, ini kurban untuk seluruh umatku yang bersaksi atas ketauhidan-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah,” kemudian beliau menyembelih hewan yang kedua sambil berucap: “Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad,” lalu semua dagingnya dibagikan kepada fakir miskin serta beliau dan keluarganya ikut memakan sebagiannya. (HR Ahmad, Juz 6, hlm. 8; Ibnu Majah, no. 312)






