OASE

Urgensi Fikih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Kurban Gunakan APBN

Dalam sejarah, tidak ditemukan satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. menggunakan uang negara untuk berkurban pribadi. Semua kurban yang diniatkan untuk umat merupakan bentuk kepedulian sosial yang bersumber dari pemisahan dana yang sah secara syariat.

Secara kontekstual, pengadaan hewan kurban pada masa sekarang seharusnya tidak lagi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Jika presiden ingin memberikan bantuan hewan, alokasi tersebut lebih tepat dimasukkan ke dalam kategori Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Langkah tersebut dinilai lebih bijak agar pemerintah memiliki aturan khusus yang jelas dalam membedakan bantuan sosial dan ibadah ritual. Berdasarkan seluruh paparan hadits dan pendapat ulama di atas, kita dapat merumuskan beberapa kesimpulan penting.

Pertama, Rasulullah saw. memberikan teladan dengan berkurban dua ekor kibas, satu untuk pribadi dan satu lagi diniatkan bagi umatnya. Kedua, seorang pemimpin boleh berkurban untuk rakyatnya dari uang pribadi atau baitulmal, bukan dari anggaran APBN yang bercampur.

Ketiga, pelaksanaan kurban harus dipisahkan secara tegas agar tidak mencampuradukkan antara kewajiban privat dan agenda kepemimpinan publik. Keempat, penggunaan dana APBN untuk kurban pribadi harus dihindari karena anggaran tersebut merupakan hak seluruh warga negara tanpa memandang agama.

Kelima, prinsip dasar baitulmal yang bersumber dari dana khusus umat Islam membuatnya sah digunakan untuk keperluan ibadah yang bersifat spesifik keislaman. Sedangkan APBN yang bersumber dari pajak umum harus dikembalikan untuk kemaslahatan publik yang bersifat universal dan inklusif.

Pemerintah bukannya dilarang menggunakan istilah kurban, melainkan peniatannya harus digeser untuk rakyat atau umat Islam yang tidak mampu. Jika dana yang digunakan adalah dana pribadi presiden, barulah kurban tersebut sah dinamakan kurban presiden secara syariat.

Jika menggunakan dana negara, penamaan “Sapi Bantuan Presiden” dinilai jauh lebih jujur serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah umat. Oleh karena itu, solusi jangka panjangnya adalah mendesak pembentukan regulasi atau undang-undang khusus tentang tata kelola kurban nasional.

Regulasi tersebut penting agar negara kita menjadi bangsa yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan beradab sesuai nilai-nilai Pancasila. Keselarasan antara hukum agama dan hukum negara akan melahirkan tatanan masyarakat yang harmonis serta mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Pertama: Para ulama, cendekiawan muslim, dan pakar agama harus sangat berhati-hati dalam menginstinbatkan atau mengambil hukum dari dalil-dalil syari. Kesalahan dalam penerapan konteks dalil dapat menyebabkan tujuan utama syariat (maqashidus syariah) tidak membawa kemaslahatan bagi umat.

Kedua: Pemerintah bersama DPR perlu segera menyusun regulasi atau undang-undang yang mengatur tata kelola kurban agar tidak membingungkan masyarakat. Langkah konstitusional ini penting demi menciptakan negara yang adil, makmur, aman, damai, sejahtera, serta berkepribadian yang selaras dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

KH Badruddin H. Subky, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Badar, Kota Bogor.

Laman sebelumnya 1 2 3 4
Back to top button